MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi ASN, tenaga kontrak, dan pelajar untuk dapat bekerja dan belajar di rumah atau work from home (WFH) selama pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut.
Surat Edaran dengan Nomor: 800/9042 itu bertarikh 28 Agustus 2024 yang dikeluarkan Penjabat Gubernur Aceh Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas dan penumpukan massa selama pelaksanaan PON XXI.
Berdasarkan SE tersebut, diatur mulai tanggal 2 sampai 6 September 2024 persentase WFH 70 persen dan WFO (work from office) 30 persen.
Tanggal 7 sampai 9 September 100 persen WFH. Kemudian, 10 sampai 14 September persentase WFH 70 persen dan WFO 30 persen. Sedangkan tanggal 17 sampai 23 September persentase WFH 40 persen dan WFO 60 persen.
Dalam SE itu juga disebut, ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Walikota Banda Aceh, Rektor, Direktur, Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, dan pejabat terkait lainnya sesuai kewenangan.
Khusus Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti; Dinas Kesehatan, RSUDZA, RSIA, RSJ, Satpol PP-WH, dan Dishub, sistem kerjanya diatur tersendiri oleh Kepala SKPA terkait dengan tetap memperhatikan kualitas layanan.
Selama pelaksanaan sistem kerja dan belajar WFH ini para ASN, tenaga kontrak, dan pelajar diminta agar tetap berada di rumah untuk menghindari keramaian dan kerumunan.
Kemudian wajib melakukan presensi, mengisi Sistem Manajemen Kinerja (SiManja), dan tetap diberikan penghasilan sesuai ketentuan.
Pj Gubernur Aceh Safrizal lewat SE itu juga memerintah Kepala SKPA menyampaikan laporan pelaksanaan sistem WFH kepada gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Aceh.
Surat Edaran ini ditembuskan langsung ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).