MASAKINI.CO – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh bersama elemen sipil lainnya meminta Pemerintah Aceh untuk meninjau dan menata ulang kebijakan alokasi lahan pertanian untuk mantan kombatan GAM, Tapol/Napol, dan korban konflik.
Sebab, sejauh ini tanah yang telah diserahkan tidak ada unsur pemanfaatan dari nilai ekonomi, sosial budaya, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Bahkan banyak lahan yang dialokasikan berada dalam kawasan hutan lindung sehingga dinilai berpotensi menimbulkan masalah.
“Seperti lokasi tanah di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, yang merupakan kawasan APL yang masih berhutan dengan tegakan pohon yang cukup rapat,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, Jumat (13/9/2024) kemarin.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat setempat kawasan hutan tersebut memiliki fungsi lindung sebagai sumber penghidupan. Apalagi terdapat sejumlah tanah tak dimanfaatkan pemilik lantaran tak memiliki akses untuk masuk ke lahan.
Mereka memilih menjual kepada perusahaan kayu dan masing-masing penerima manfaat dibayar Rp3 juta.
Di sisi lain, pada area kawasan hutan seluas 22.695 hektar di Kabupaten Aceh Timur menjadi lahan yang memiliki habitat dari spesies kunci seperti gajah, harimau, orang utan dan beruang madu.
“Maka dikhawatirkan sangat memicu peningkatan aktivitas illegal logging, perburuan satwa liar dan konflik antara manusia,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Walhi mengusulkan agar pemerintah Aceh adanya roadmap reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak.
Kemudian pemerintah perlu menetapkan kriteria objek dan subjek secara spesifik baik mantan kombatan GAM, Tapol/Napol, dan korban konflik sebagai penerima manfaat dari alokasi tanah pertanian.
“Ada beberapa skema yang bisa dipertimbangkan seperti memanfaatkan Hak Guna Usaha (HGU) yang izinnya hampir habis,” tuturnya.










Discussion about this post