MASAKINI.CO – Penyidik Kepolisian Resor Aceh Barat menahan NN (40), istri seorang pimpinan dayah salah satu di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat. NN jadi tersangka karena diduga menyiram air cabai kepada seorang santri.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan NN ditahan sejak Rabu sore (2/10/2024), setelah diperiksa penyidik.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan juga kita lakukan penahanan,” katanya, Jumat (4/10/2024).
Fachmi menuturkan, berdasarkan laporan orang tua korban, anak yang mengalami penganiayaan tersebut sekarang dalam keadaan trauma dan stres.
“Kita dari Polres Aceh Barat sedang mengupayakan melakukan konseling untuk korban,” ujarnya.
Sementara itu, terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 tahun,” sebutnya.
Iptu Fachmi Suciandy berjanji akan mengusut kasus ini secara tuntas, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan apa yang dilakukan NN ini bertentangan dengan undang-undang.