MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pelaku Penyiram Air Cabai ke Santri di Aceh Barat Jadi Tersangka

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
4 Oktober 2024
in Daerah
0
Pelaku Penyiram Air Cabai ke Santri di Aceh Barat Jadi Tersangka

Tersangka NN, istri seorang pimpinan dayah di Aceh Barat saat diperiksa polisi. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Kepolisian Resor Aceh Barat menahan NN (40), istri seorang pimpinan dayah salah satu di  Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat. NN jadi tersangka karena diduga menyiram air cabai kepada seorang santri.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan NN ditahan sejak Rabu sore (2/10/2024), setelah diperiksa penyidik.

RelatedPosts

Muzakir Manaf Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Banda Aceh Terima Anugerah Cakrawala Penyair Nusantara

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan juga kita lakukan penahanan,” katanya, Jumat (4/10/2024).

Fachmi menuturkan, berdasarkan laporan orang tua korban, anak yang mengalami penganiayaan tersebut sekarang dalam keadaan trauma dan stres.

“Kita dari Polres Aceh Barat sedang mengupayakan melakukan konseling untuk korban,” ujarnya.

Sementara itu, terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 tahun,” sebutnya.

Iptu Fachmi Suciandy berjanji akan mengusut kasus ini secara tuntas, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan apa yang dilakukan NN ini bertentangan dengan undang-undang.

Tags: Aceh BaratCabaidayahKecamatan Pante CeureumenSantri
Previous Post

Jaga Lingkungan Event MotoGP Mandalika, BRI Peduli Berhasil Kelola 22 Ton Sampah

Next Post

Danrem Lilawangsa Bangun Rumah Warga Aceh Utara

Related Posts

Karhutla di Aceh Barat Meluas hingga 23,6 Hektare, Api Masih Belum Padam

by Riska Zulfira
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Barat terus meluas. Hingga kini, total...

Pasokan Seret, Harga Tomat Meroket hingga Rp25 Ribu per Kilogram 

by Riska Zulfira
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Harga tomat di Pasar Induk Aceh Besar melonjak tajam dalam dua pekan terakhir akibat berkurangnya pasokan dari daerah...

Sungai Krueng Woyla Meluap, Pemukiman Warga Aceh Barat Tergenang

Sungai Krueng Woyla Meluap, Pemukiman Warga Aceh Barat Tergenang

by Aininadhirah
7 April 2026
0

MASAKINI.CO – Aliran Sungai Krueng Woyla meluap hingga menggenangi pemukiman warga Gampong Napai, Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat, pada...

Next Post
Danrem Lilawangsa Bangun Rumah Warga Aceh Utara

Danrem Lilawangsa Bangun Rumah Warga Aceh Utara

Mahasiswa Pertanian USK Tuntut Kesejahteraan Petani Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co