MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pelaku Penyiram Air Cabai ke Santri di Aceh Barat Jadi Tersangka

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
4 Oktober 2024
in Daerah
0
Pelaku Penyiram Air Cabai ke Santri di Aceh Barat Jadi Tersangka

Tersangka NN, istri seorang pimpinan dayah di Aceh Barat saat diperiksa polisi. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Kepolisian Resor Aceh Barat menahan NN (40), istri seorang pimpinan dayah salah satu di  Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat. NN jadi tersangka karena diduga menyiram air cabai kepada seorang santri.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan NN ditahan sejak Rabu sore (2/10/2024), setelah diperiksa penyidik.

RelatedPosts

Wagub Aceh Minta TASPEN Salurkan Zakat Melalui Baitul Mal Aceh

Pemko Banda Aceh Subsidi Rp80 Ribu Paket Sembako di Pasar Murah

Fadhlullah Ikut Didata SE 2026, Ajak Pelaku Usaha Aceh Berikan Data yang Benar

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan juga kita lakukan penahanan,” katanya, Jumat (4/10/2024).

Fachmi menuturkan, berdasarkan laporan orang tua korban, anak yang mengalami penganiayaan tersebut sekarang dalam keadaan trauma dan stres.

“Kita dari Polres Aceh Barat sedang mengupayakan melakukan konseling untuk korban,” ujarnya.

Sementara itu, terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 tahun,” sebutnya.

Iptu Fachmi Suciandy berjanji akan mengusut kasus ini secara tuntas, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan apa yang dilakukan NN ini bertentangan dengan undang-undang.

Tags: Aceh BaratCabaidayahKecamatan Pante CeureumenSantri
Previous Post

Jaga Lingkungan Event MotoGP Mandalika, BRI Peduli Berhasil Kelola 22 Ton Sampah

Next Post

Danrem Lilawangsa Bangun Rumah Warga Aceh Utara

Related Posts

Anggaran Infrastruktur 2027 Terbatas, Aceh Barat Fokus Bangun Ruas Jalan Prioritas

by Aininadhirah
30 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Bupati Aceh Barat Tarmizi turun langsung meninjau pembangunan jalan dan jembatan di Kecamatan Kaway XVI dan Pante Ceureumen,...

Aceh Barat Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Perusahaan Diminta Wujudkan Komitmen Jaminan Sosial

by Aininadhirah
30 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendorong perusahaan besar dan menengah untuk memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan...

Karhutla di Aceh Barat Meluas hingga 23,6 Hektare, Api Masih Belum Padam

by Riska Zulfira
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Barat terus meluas. Hingga kini, total...

Next Post
Danrem Lilawangsa Bangun Rumah Warga Aceh Utara

Danrem Lilawangsa Bangun Rumah Warga Aceh Utara

Mahasiswa Pertanian USK Tuntut Kesejahteraan Petani Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co