MASAKINI.CO – Seorang remaja di Kota Langsa inisial AA (16 tahun) ditangkap polisi karena diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu. Remaja itu ditangkap saat polisi sedang mengungkap kasus di Dayah (pesatren) Budi Darul Quran yang tengah kemalingan.
Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi menyebut dayah itu kehilangan satu portable wireless serta mikrofon. Polisi turun tangan menyelidiki hingga mengarah kepada AA yang disebut sebagai penadah barang curian itu.
“AA menukar barang-barang curian dengan sabu,” kata Hufiza Fahmi, Senin (7/10/2024).
Dia menjelaskan, AA diduga membeli barang-barang curian tersebut dari seseorang berinisial A (DPO). Menurut pengakuannya, ia membayar barang-barang tersebut dengan uang tunai Rp 20 ribu dan sisa pembayaran berupa sabu seharga Rp 80 ribu.
“Narkotika tersebut diperoleh AA dari seorang bandar lain berinisial L, yang juga masuk DPO,” ujar Hufiza.
Saat penggeledahan di rumah AA yang terletak di Kecamatan Langsa Barat, polisi menemukan barang bukti lima paket kecil dan satu paket sedang narkotika jenis sabu, bersama dengan alat pakainya.
“AA tidak hanya pengguna, tetapi juga menjadi bagian dari rantai distribusi narkotika,” sebut Iptu Hufiza Fahmi.