Perdana di Aceh, Sindikat Pengedar Kokain Ditangkap

Dua tersangka diduga pengedar kokain ditangkap personel Polres Langsa, Rabu 16/10/2024. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Perdana di Aceh, Sindikat Pengedar Kokain Ditangkap

Dua tersangka diduga pengedar kokain ditangkap personel Polres Langsa, Rabu 16/10/2024. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Langsa, Aceh, menangkap dua pria karena diduga menyimpan narkoba jenis kokain sebanyak 1 kilogram. Peredaran kokain ini disebut-sebut yang perdana diungkap polisi di Aceh.

Dua pria yang ditangkap itu berinisial MA (30) dan AL (26). Mereka diciduk polisi di sebuah masjid di Kabupaten Aceh Timur.

“Tersangka mencoba menyembunyikan kokain di bawah jok motor. Mereka tak berkutik ketika petugas mengamankan kokain seberat 1.014 gram,” kata Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, Rabu (16/10/2024).

Andy menuturkan, kedua tersangka mengaku kokain ini diperoleh dari seseorang inisial SL di Kota Lhokseumawe. Pria itu kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Menurut Andy, narkotika ini rencananya akan diedarkan tersangka di Kota Langsa setelah sebelumnya didistribusikan dari Lhokseumawe.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami akan terus mengusut jaringan ini hingga tuntas,” janji Andy Rahmansyah.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist