MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Perkara Aduan Pelanggaran Kode Etik KIP Banda Aceh Dihentikan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
16 Oktober 2024
in Daerah
0

Sidang kode etik penyelenggara Pemilu di kantor Panwaslih Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh dihentikan.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang diselenggarakan oleh DKPP beberapa waktu lalu.

RelatedPosts

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

Wagub Aceh Salat Idul Adha di Baiturrahman, Umat Diajak Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Sekda Aceh Lepas Pawai Takbir Keliling Sambut Idul Adha 1447 H

Ketua Majelis Hakim DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan perkara ini dihentikan lantaran pengadu, Khalid Al Makmur telah mencabut aduan di DKPP.

“Berdasarkan hasil rapat pleno perkara ini tidak dilanjutkan lantaran pencabutan perkara,” kata Ketua Majelis Hakim DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang yang berlangsung via zoom di Panwaslih Aceh, Banda Aceh, Rabu (16/10/2024).

Menanggapi hal tersebut, Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan pihaknya menghormati setiap putusan yang ada. Sebagai lembaga penyelenggaraan Pemilu pihaknya tetap menjaga integritas, profesionalitas dan netralitas dalam melaksanakan tugas.

“Karena sudah dicabut artinya perkara ini dianggap selesai,” kata Yusri.

Ia menerangkan pihaknya tidak anti kritik kepada siapa pun, masyarakat bebas menyampaikan pendapat dan mengawasi proses penyelenggara Pemilu.

“Kita sangat terbuka kepada siapapun, memang baiknya jika menemukan ada hal keluar dari aturan silakan disampaikan,” terangnya.

Sidang ini turut dihadiri seluruh komisioner KIP Banda Aceh, yakni Yusri Razali (Ketua), Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris, sedangkan pengadu tidak hadir dalam sidang tersebut.

Sebelumnya diberitakan, ketua dan anggota KIP Banda Aceh dilaporkan oleh Khalid Al Makmum atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024.

Keempat teradu diperiksa terkait dugaan penggelembungan suara dalam proses rekapitulasi penghitungan suara DPR RI.

Tags: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilukip acehPelanggaran Etiksidang etik
Previous Post

Human Capital BRI Raih Indonesia Distinguished Human Capital Leader Awards 2024

Next Post

PSMS Medan Didenda Rp15 Juta Gegara Penonton

Related Posts

Mualem Ternyata Mencoblos di Aceh Utara

Bunda Salma Gantikan Ayahwa di DPR Aceh

by Riska Zulfira
15 April 2025
0

MASAKINI.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Salmawati sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terpilih menggantikan Ismail...

PSU di TPS 02 Sabang akan Digelar 5 April

by Riska Zulfira
22 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang untuk Pemilihan Kepada Daerah...

KIP Serahkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih ke DPRA

KIP Serahkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih ke DPRA

by Alfath Asmunda
10 Januari 2025
0

MASAKINI.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menerima hasil penetapan pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Aceh dari...

Next Post
PSMS Medan Didenda Rp15 Juta Gegara Penonton

PSMS Medan Didenda Rp15 Juta Gegara Penonton

Harga Emas Turun Rp30 Ribu, Per Mayam Dijual Rp4.370.000

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co