MASAKINI.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh dihentikan.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang diselenggarakan oleh DKPP beberapa waktu lalu.
Ketua Majelis Hakim DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan perkara ini dihentikan lantaran pengadu, Khalid Al Makmur telah mencabut aduan di DKPP.
“Berdasarkan hasil rapat pleno perkara ini tidak dilanjutkan lantaran pencabutan perkara,” kata Ketua Majelis Hakim DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang yang berlangsung via zoom di Panwaslih Aceh, Banda Aceh, Rabu (16/10/2024).
Menanggapi hal tersebut, Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan pihaknya menghormati setiap putusan yang ada. Sebagai lembaga penyelenggaraan Pemilu pihaknya tetap menjaga integritas, profesionalitas dan netralitas dalam melaksanakan tugas.
“Karena sudah dicabut artinya perkara ini dianggap selesai,” kata Yusri.
Ia menerangkan pihaknya tidak anti kritik kepada siapa pun, masyarakat bebas menyampaikan pendapat dan mengawasi proses penyelenggara Pemilu.
“Kita sangat terbuka kepada siapapun, memang baiknya jika menemukan ada hal keluar dari aturan silakan disampaikan,” terangnya.
Sidang ini turut dihadiri seluruh komisioner KIP Banda Aceh, yakni Yusri Razali (Ketua), Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris, sedangkan pengadu tidak hadir dalam sidang tersebut.
Sebelumnya diberitakan, ketua dan anggota KIP Banda Aceh dilaporkan oleh Khalid Al Makmum atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024.
Keempat teradu diperiksa terkait dugaan penggelembungan suara dalam proses rekapitulasi penghitungan suara DPR RI.