MASAKINI.CO – Bendahara Desa Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Saifullah divonis 1 tahun pidana penjara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun tiga bulan penjara.
Sidang pembacaan putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Fauzi serta didampingi Harmi Jaya dan R Deddy Harryanto, masing-masing sebagai hakim anggota, Senin (21/10/2024).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa 1 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim.
Saifullah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan keuchik desa setempat, Ikbal yang perkaranya telah diputuskan.
Selain pidana penjara, terdakwa Saifullah juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsideir satu bulan penjara. Namun terdakwa tidak dibebankan uang pengganti lantaran Saifullah sudah mengembalikan seluruh kerugian negara.
“Saifullah menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp97,8 juta serta dibayarkan seluruhnya dengan mengorbankan satu unit motor untuk membayar ganti rugi negara,” terangnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU menyebutkan Gampong Meunasah Lhok menerima transfer dana desa Rp716,3 juta lebih yang bersumber dari APBN 2019. Serta menerima alokasi dana gampong Rp54,7 juta.
Kemudian terdakwa Saifullah selaku bendahara bersama Ikbal selaku kepala desa melakukan penarikan dana desa sebesar Rp771 juta.
Dana itu digunakan untuk pembangunan jalan beraspal dan MCK. Namun pelaksanaannya tak sesuai spesifikasi, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan. Selain itu, terdakwa juga tidak menyetorkan pajak ke kas negara.