MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Korupsi Dana Desa, Bendahara Gampong Meunasah Lhok Divonis Setahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
21 Oktober 2024
in News
0

Sidang pembacaan putusan pidana korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Bendahara Desa Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Saifullah divonis 1 tahun pidana penjara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun tiga bulan penjara.

Sidang pembacaan putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Fauzi serta didampingi Harmi Jaya dan R Deddy Harryanto, masing-masing sebagai hakim anggota, Senin (21/10/2024).

RelatedPosts

Pawai Muharram Dongkrak Rezeki Pedagang Musiman di Masjid Raya Baiturrahman

Satpol PP-WH Banda Aceh Petakan Titik Rawan PMKS, Gepeng Masih Mendominasi

Jemaah Haji Aceh Wafat Bertambah Jadi 10 Orang, Sebanyak 11 Masih Dirawat di Tanah Suci

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa 1 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim.

Saifullah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan keuchik desa setempat, Ikbal yang perkaranya telah diputuskan.

Selain pidana penjara, terdakwa Saifullah juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsideir satu bulan penjara. Namun terdakwa tidak dibebankan uang pengganti lantaran Saifullah sudah mengembalikan seluruh kerugian negara.

“Saifullah menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp97,8 juta serta dibayarkan seluruhnya dengan mengorbankan satu unit motor untuk membayar ganti rugi negara,” terangnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU menyebutkan Gampong Meunasah Lhok menerima transfer dana desa Rp716,3 juta lebih yang bersumber dari APBN 2019. Serta menerima alokasi dana gampong Rp54,7 juta.

Kemudian terdakwa Saifullah selaku bendahara bersama Ikbal selaku kepala desa melakukan penarikan dana desa sebesar Rp771 juta.

Dana itu digunakan untuk pembangunan jalan beraspal dan MCK. Namun pelaksanaannya tak sesuai spesifikasi, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan. Selain itu, terdakwa juga tidak menyetorkan pajak ke kas negara.

Tags: Dana DesaKas negaraPN TipikorTipikor
Previous Post

Gelar SMEstaTalk, BRI Persiapkan UMKM Indonesia Tembus Pasar Global

Next Post

3 Siswi Aceh Sabet Juara Internasional Modelling

Related Posts

PPTK Proyek Pasar Bale Atu Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

by Riska Zulfira
20 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Muhar Abdul Wahab...

Hakim Ad Hoc Banda Aceh Ikut Mogok Nasional, Tuntut Kesejahteraan Setara Hakim Karier

by Redaksi
8 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Sejumlah Hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh ikut aksi mogok kerja nasional yang digelar Forum...

Mualem Minta Dukungan Pusat untuk Pemulihan Pascabencana

by Ulfah
30 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Aceh membutuhkan dukungan nyata dari...

Next Post
3 Siswi Aceh Sabet Juara Internasional Modelling

3 Siswi Aceh Sabet Juara Internasional Modelling

Laga Berat Persiraja Tanpa Penonton

Jamu PSMS Medan, Persiraja Evaluasi Pemain

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co