MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Selundupkan Rohingya ke Aceh Selatan, 8 Orang Jadi DPO Polisi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
21 Oktober 2024
in Daerah
0
Polisi Diduga Peras Warga Rp177 Juta, Polda Aceh: Masih Didalami

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto. (foto: Humas Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi tengah memburu keberadaan delapan orang DPO yang diduga terlibat penyelundupan pengungsi Rohingya di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan. Sebelumnya, tiga pria yang diduga terlibat telah ditangkap.

Mereka masing-masing yakni F (35) warga Labuhan Haji Timur, I (32) warga Labuhan Haji Barat Aceh, Aceh Selatan. Kemudian A (33) warga Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya.

RelatedPosts

Aceh Besar Desak Pusat Percepat Embung dan Waduk

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

Cegah Penyebaran Penyakit, 100 Ternak Warga Aceh Besar Diberi Vitamin dan Vasin

“Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa Kapal Bintang Raseki menjemput etnis Rohingya di Laut Andaman dan dibawa ke 4 mil dari pesisir pantai Labuhan Haji,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Joko Krisdiyanto dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (21/10/2024).

Joko menyebut pengungsi Rohingya itu berlayar dari Cox’s Bazar pada 9 sampai 12 Oktober 2024. Pada 13 Oktober, dari Laut Andaman mereka dilansir pakai kapal nelayan lokal Labuhan Haji menuju 4 mil daratan Labuhan Haji, Aceh Selatan.

Menurut Joko, dalam pelayaran tersebut terdapat tiga pengungsi Rohingya yang meninggal dunia di laut.

Dia menyebut terhadap ketiga tersangka yang telah ditangkap polisi menjerat mereka dengan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 286 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang angkutan pelayaran tanpa izin yang mengakibatkan kematian seseorang.

Kemudian Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf (j) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

“Terhadap tersangka yang sudah diamankan saat ini dilakukan penyidikan oleh tim gabungan Ditreskrimum dan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan,” ujar Joko.

Tags: Aceh SelatanDPOLabuhan HajiPengungsi RohingnyaPolda Acehrohingya
Previous Post

Butuh Uang Untuk Pulang Kampung, Motif Pembunuhan di Lingke

Next Post

BRI Raih Dua Penghargaan Ajang The Asian Post Awards 2024

Related Posts

Korban Jiwa Kecelakaan Arus Mudik-Balik Naik Tajam, Meski Kasus Menurun

by Riska Zulfira
30 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Angka kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik Idulfitri 1447 Hijriah di Aceh memang menurun, namun jumlah...

Kebakaran Dini Hari Hanguskan 13 Ruko di Aceh Selatan

by Aininadhirah
28 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Peristiwa kebakaran hebat melanda kawasan Lorong Taqwa, Desa Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, pada Sabtu (28/3/2026) dini hari....

Jembatan Bailey di Sawang Miring Usai Luapan Sungai

by Redaksi
15 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kondisi Jembatan Bailey Desa Lhok Cut di Desa Lhok Cut, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan mengalami kemiringan...

Next Post
Awali Tahun dengan Gemilang, Saham BBRI Kembali Sentuh All Time High

BRI Raih Dua Penghargaan Ajang The Asian Post Awards 2024

PEMA Kirim Empat Ribu Ton Sulfur ke Sulsel

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co