MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Selundupkan Rohingya ke Aceh Selatan, 8 Orang Jadi DPO Polisi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
21 Oktober 2024
in Daerah
0
Polisi Diduga Peras Warga Rp177 Juta, Polda Aceh: Masih Didalami

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto. (foto: Humas Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi tengah memburu keberadaan delapan orang DPO yang diduga terlibat penyelundupan pengungsi Rohingya di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan. Sebelumnya, tiga pria yang diduga terlibat telah ditangkap.

Mereka masing-masing yakni F (35) warga Labuhan Haji Timur, I (32) warga Labuhan Haji Barat Aceh, Aceh Selatan. Kemudian A (33) warga Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya.

RelatedPosts

Duta GenRe Banda Aceh Didorong Jadi Mitra Pemerintah Suarakan Aspirasi Anak Muda

Sawah di Aceh Besar Dialiri Pompa untuk Cegah Gagal Panen

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Aceh, CFD Banda Aceh Gelar Diskusi Parenting Besok

“Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa Kapal Bintang Raseki menjemput etnis Rohingya di Laut Andaman dan dibawa ke 4 mil dari pesisir pantai Labuhan Haji,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Joko Krisdiyanto dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (21/10/2024).

Joko menyebut pengungsi Rohingya itu berlayar dari Cox’s Bazar pada 9 sampai 12 Oktober 2024. Pada 13 Oktober, dari Laut Andaman mereka dilansir pakai kapal nelayan lokal Labuhan Haji menuju 4 mil daratan Labuhan Haji, Aceh Selatan.

Menurut Joko, dalam pelayaran tersebut terdapat tiga pengungsi Rohingya yang meninggal dunia di laut.

Dia menyebut terhadap ketiga tersangka yang telah ditangkap polisi menjerat mereka dengan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 286 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang angkutan pelayaran tanpa izin yang mengakibatkan kematian seseorang.

Kemudian Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf (j) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

“Terhadap tersangka yang sudah diamankan saat ini dilakukan penyidikan oleh tim gabungan Ditreskrimum dan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan,” ujar Joko.

Tags: Aceh SelatanDPOLabuhan HajiPengungsi RohingnyaPolda Acehrohingya
Previous Post

Butuh Uang Untuk Pulang Kampung, Motif Pembunuhan di Lingke

Next Post

BRI Raih Dua Penghargaan Ajang The Asian Post Awards 2024

Related Posts

Kebocoran BBM Subsidi di Aceh Capai 885 Ribu Liter per Hari, Negara Berpotensi Rugi Rp1 Triliun

by Redaksi
21 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Kebocoran penyaluran BBM subsidi di Aceh diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun per tahun. Kerugian tersebut berasal...

Polda Aceh Pastikan Situasi Pasca Ricuh Hari Damai Aceh Kembali Kondusif

by Riska Zulfira
16 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Polda Aceh memastikan situasi keamanan di Banda Aceh tetap terkendali setelah pelaksanaan zikir memperingati Hari Damai Aceh (HDA) ke-21...

Kasus Etomidate Bireuen: Oknum Polisi Dipecat, Tiga DPO Diburu

by Riska Zulfira
11 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam...

Next Post
Awali Tahun dengan Gemilang, Saham BBRI Kembali Sentuh All Time High

BRI Raih Dua Penghargaan Ajang The Asian Post Awards 2024

PEMA Kirim Empat Ribu Ton Sulfur ke Sulsel

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co