MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polisi Tahan Dua Tersangka Baru Perkara Korupsi Lahan Nurul Arafah

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Oktober 2024
in News
0

Kasat Reskrim Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka baru pada perkara korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Ulee Lheue, Banda Aceh. Keduanya merupakan sosok imum mukim.

Kasat Reskrim Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama menyebutkan keduanya yakni berinisial RR yang merupakan Imum Mukim Meuraxa dan AY Imum Mukim Lamjabat.

RelatedPosts

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Tinggi, Nagan Raya Masuk Status Waspada

Sapi Aceh Miliki Banyak Keunggulan, Adaptif hingga Bisa Disilang dengan Sapi Luar

Dua Hakim Agung MA Bekali Mahasiswa FH USK Hadapi Perubahan Hukum dan Tantangan Profesi

“Iya benar sudah diamankan beberapa hari lalu,” kata Kompol Fadhillah kepada masakini.co, Selasa (22/10/2024).

Ia mengatakan, berkas dan tersangka perkara ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan akan menunggu jadwal persidangan.

“Sudah kita lakukan tahap dua ke JPU,”ucapnya.

Dengan penambahan tersangka ini, artinya terdapat lima tersangka kasus korupsi. Sementara tiga tersangka sebelumnya sedang menunggu sidang pembacaan putusan.

Ketiga tersangka sebelumnya yaitu; mantan Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Muhammad Yasir, Kepala Desa Ulee Lheue, Deddy Armansyah dan Sofian Hafi selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue.

Mereka telah dituntut dua tahun pidana penjara serta denda Rp100 juta.

Untuk diketahui, kasus korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah ini terus bergulir. Mereka melakukan penyalahgunaan wewenang tanah dengan dana yang bersumber dari APBK Dinas PUPR Banda Aceh tahun 2018-2019.

Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian sebesar Rp1 miliar.

Tags: Banda AcehDinas PUPR Banda AcehKasat Reskrim Banda AcehLahan Zikir NurulNurul Arafah
Previous Post

Apes! Persiraja Kena Empat Sanksi dari Komdis PSSI

Next Post

Sehari Pasca Dilantik, Menlu Sugiono Pulang Kampung ke Aceh

Related Posts

Polisi Amankan Dua Terduga Pencuri Meteran Air di Banda Aceh, Mengaku Beraksi di 13 TKP

by Riska Zulfira
28 September 2026
0

MASAKINI.CO – Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian meteran air milik...

Dua Pelajar Diamankan Terkait Dugaan Curanmor di Banda Aceh, Dua Motor Disita

by Riska Zulfira
26 September 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelajar berinisial FM (13) dan RKF (15) terkait dugaan...

Dinkes Banda Aceh Temukan 9,22 Persen Remaja Putri Anemia

by Riska Zulfira
25 September 2026
0

MASAKINI.CO - Hasil skrining kesehatan di Kota Banda Aceh menunjukkan masih ditemukan anemia pada remaja putri. Dari siswi kelas VII...

Next Post
Sehari Pasca Dilantik, Menlu Sugiono Pulang Kampung ke Aceh

Sehari Pasca Dilantik, Menlu Sugiono Pulang Kampung ke Aceh

Warga Aceh Utara Serahkan Senjata Api Sisa Konflik ke Polisi

Warga Aceh Utara Serahkan Senjata Api Sisa Konflik ke Polisi

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co