MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Nekat Bawa Sabu ke Jakarta, Dua Pemuda Diciduk Polisi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
1 November 2024
in Daerah
0

Konferensi pers pengungkapan penyelundupan narkotika di Polresta Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua pemuda ditangkap Satresnarkoba Polresta Banda Aceh karena diduga hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui Banda Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat (11/10/2024).

Kedua tersangka berinisial MR (24), warga Pidie Jaya dan MH (22), warga Bireuen, beserta barang bukti empat paket sabu seberat 912,26 gram yang diselipkan dalam sol sandal kulit yang dikenakan keduanya.

RelatedPosts

Empat Pelajar Aceh Dikirim ke Tiongkok, Disiapkan Jadi Talenta Industri Masa Depan

Afdhal: Karakter Generasi Muda Jadi Fondasi Pembangunan Banda Aceh

Pemerintah Aceh Borong Tiga Penghargaan Nasional Forum Pemred Multimedia Award 2026

Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra mengatakan bahwa kasus ini terungkap saat kedua tersangka menjalani pemeriksaan di bandara. Mereka hendak membawa sabu ke Jakarta.

“Awalnya petugas memeriksa MR, ditemukan benda mencurigakan pada sandal yang dikenakan, ternyata setelah dibongkar itu adalah dua paket sabu,” kata Rajabul dalam konferensi pers, Jumat (1/11/2024).

Selanjutnya, petugas bandara juga memeriksa rekan MR yakni MH, karena diduga melakukan hal yang sama. Benar saja, petugas bandara kembali menemukan dua paket sabu lainnya pada sandal yang dikenakan MH.

“Total ada empat paket sabu yang diamankan dengan total berat sekitar 912,26 gram, sendal mereka gunakan telah dimodifikasi di bagian solnya untuk menyelundupkan sabu ini,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui MR dan MH bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan paket sabu dengan upah capai Rp10 juta.

Kepada petugas, keduanya mengaku mendapat barang haram ini dari CA di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya pada 10 Oktober 2024 lalu. CA pun kini masuk dalam daftar pencarian kepolisian alias buron.

Rajabul menyebutkan, bahwa tindakan tersangka ini bukan yang pertama kali, keduanya telah beberapa kali meloloskan barang haram tersebut ke Jakarta. MR beraksi empat kali dan MH beraksi dua kali, namun bukan dari bandara yang sama.

“Ada yang melalui darat, ada juga dari Medan,” ucapnya.

Saat ini tersangka MR dan MH masih diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, beserta barang bukti sabu, sandal, uang tunai senilai Rp49 ribu, tiket dan ponsel.

Atas perbuatannya, sambung Raja, mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

Tags: Narkobapenyelundupan sabuPolresta Banda Aceh
Previous Post

Calon Wakil Gubernur Aceh Dek Fadh Sowan ke Abu Mudi

Next Post

Pejabat Komdigi Diduga Terlibat Judi Online, Apa Kata Menterinya?

Related Posts

Pernah Menginap di Rumah Korban, Pemuda Ini Diduga Curi Motor di Banda Aceh

by Redaksi
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang pemuda berinisial MS (19), warga Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta...

Dua Pelaku Curanmor Honda CRF di Lamgugob Dibekuk, Motor Dijual ke Aceh Utara Rp5,5 Juta

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di...

Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Ungkap Sejumlah TKP Lain

by Riska Zulfira
9 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh...

Next Post

Pejabat Komdigi Diduga Terlibat Judi Online, Apa Kata Menterinya?

21 Kampus dari 4 Negara Ikut MTQ Internasional di USK

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co