Dikirim Rohingya, Kemenkumham Sebut Pemkab Aceh Selatan Buang Badan

Pengungsi Rohingya di depan Kantor Kanwil Kemenkumham Aceh, Kota Banda Aceh, Kamis 7/11/2024. (foto: masakini.co/Alfath)

Bagikan

Dikirim Rohingya, Kemenkumham Sebut Pemkab Aceh Selatan Buang Badan

Pengungsi Rohingya di depan Kantor Kanwil Kemenkumham Aceh, Kota Banda Aceh, Kamis 7/11/2024. (foto: masakini.co/Alfath)

MASAKINI.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, menyesali sikap Pemerintah Aceh Selatan yang mengirim pengungsi Rohingya ke kantor mereka di Banda Aceh, Kamis (7/11/2024).

Menurut Budiman, pengungsi yang diangkut menggunakan 5 truk ke kantor mereka itu dilakukan tanpa koordinasi dan komunikasi terlebih dahulu.

“Seharusnya Pemkab Aceh Selatan tidak boleh buang badan karena kewenangan penempatan memang tanggung jawab Pemkab setempat,” katanya.

Selain itu, soal penempatan ini lanjut Budiman, Pemkab berkoordinasi dengan UNHCR sebagai badan dunia PBB yang ada di daerah untuk menangani pengungsi.

Dia menyebut berdasarkan Perpres 124 Tahun 2016, penempatan sementara pengungsi merupakan kewenangan Pemkab setempat dan berkoordinasi dengan UNHCR.

“Sedangkan Kumham dalam hal ini Imigrasi bertugas pada tataran pengawasan, pendataan dan verifikasi dokumen yang sudah dilaksanakan di Aceh Selatan saat pendaratan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pengungsi Rohingya dari Aceh Selatan diangkut menggunakan truk ke Kantor Kanwil Kemenkumham Aceh di Banda Aceh, Kamis (7/11/2024) pagi.

Sebanyak 152 pengungsi tersebut diangkut menggunakan lima truk, satu diantaranya milik Satpol PP-WH Aceh Selatan.

Hingga saat ini ratusan pengungsi Rohingya masih di dalam truk yang parkir di depan Kantor Kanwil Kemenkumham Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist