MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kejari Sabang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Pemko Sabang

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 November 2024
in News
0

Proses penahanan tiga tersangka korupsi Pemko Sabang | Foto: Kejari Sabang

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemko) Sabang kepada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) tahun 2022 senilai Rp2,5 miliar.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni; TRA, mantan Kepala Dinas terkait pada tahun 2021 yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang tahun yang sama.

RelatedPosts

BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris di Banda Aceh dengan Keterampilan Usaha

OJK Aceh Perkuat Kompetensi Frontliner untuk Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Pemerintah Gelontorkan Rp58,9 T untuk Pulihkan Aceh Pascabencana hingga 2028

Pada tahun 2022, TRA kembali diangkat menjadi Komisaris Utama pada perseroan BUMD Kota Sabang.

Kemudian, AB yang menjabat sebagai Direktur Utama BUMD Kota Sabang pada tahun 2022, dan SM yang menjabat sebagai Direktur Kedua perseroan tersebut pada periode yang sama.

“Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Intelijen, Kejari Sabang, Filman Ramadhan, Jumat (22/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan pasal-pasal tersebut didasarkan pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam pengelolaan dana penyertaan modal dari Pemko Sabang kepada BUMD PSM.

Filman menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Sabang untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

“Kami akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus ini, jika terbukti bersalah, para tersangka akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tags: Kejari Kota SabangPembangunan Sabang Mandiripenyertaan modal Pemko Sabang ke PSM
Previous Post

Juang FC Catatkan Rekor Baru di Piala Soeratin U-17

Next Post

Tim Bustami-Fadhil Laporkan Muhammad Daud dan Yusri ke Panwaslih

Related Posts

Kejari Sabang Tetapkan Pejabat BUMD Sabang Sebagai Tersangka Korupsi

by Riska Zulfira
8 Juni 2024
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menetapkan tiga tersangka pada perkara dugaan korupsi kegiatan pembiayaan penyertaan modal pemerintah Kota Sabang...

Next Post

Tim Bustami-Fadhil Laporkan Muhammad Daud dan Yusri ke Panwaslih

Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co