MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, September 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kejari Sabang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Pemko Sabang

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 November 2024
in News
0

Proses penahanan tiga tersangka korupsi Pemko Sabang | Foto: Kejari Sabang

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemko) Sabang kepada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) tahun 2022 senilai Rp2,5 miliar.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni; TRA, mantan Kepala Dinas terkait pada tahun 2021 yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang tahun yang sama.

RelatedPosts

Kebakaran Tiga Rumah Barak di Aceh Selatan, Anak 5 Tahun Meninggal Dunia

Seksi Padang Tiji-Seulimeum Tol Sibanceh Ditutup Sementara untuk Uji Kelayakan Operasi

Jelang Maulid Nabi, Harga Ikan Tongkol dan Udang di Banda Aceh Naik

Pada tahun 2022, TRA kembali diangkat menjadi Komisaris Utama pada perseroan BUMD Kota Sabang.

Kemudian, AB yang menjabat sebagai Direktur Utama BUMD Kota Sabang pada tahun 2022, dan SM yang menjabat sebagai Direktur Kedua perseroan tersebut pada periode yang sama.

“Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Intelijen, Kejari Sabang, Filman Ramadhan, Jumat (22/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan pasal-pasal tersebut didasarkan pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam pengelolaan dana penyertaan modal dari Pemko Sabang kepada BUMD PSM.

Filman menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Sabang untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

“Kami akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus ini, jika terbukti bersalah, para tersangka akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tags: Kejari Kota SabangPembangunan Sabang Mandiripenyertaan modal Pemko Sabang ke PSM
Previous Post

Juang FC Catatkan Rekor Baru di Piala Soeratin U-17

Next Post

Tim Bustami-Fadhil Laporkan Muhammad Daud dan Yusri ke Panwaslih

Related Posts

Kejari Sabang Tetapkan Pejabat BUMD Sabang Sebagai Tersangka Korupsi

by Riska Zulfira
8 Juni 2024
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menetapkan tiga tersangka pada perkara dugaan korupsi kegiatan pembiayaan penyertaan modal pemerintah Kota Sabang...

Next Post

Tim Bustami-Fadhil Laporkan Muhammad Daud dan Yusri ke Panwaslih

Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co