MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemko) Sabang kepada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) tahun 2022 senilai Rp2,5 miliar.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni; TRA, mantan Kepala Dinas terkait pada tahun 2021 yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang tahun yang sama.
Pada tahun 2022, TRA kembali diangkat menjadi Komisaris Utama pada perseroan BUMD Kota Sabang.
Kemudian, AB yang menjabat sebagai Direktur Utama BUMD Kota Sabang pada tahun 2022, dan SM yang menjabat sebagai Direktur Kedua perseroan tersebut pada periode yang sama.
“Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Intelijen, Kejari Sabang, Filman Ramadhan, Jumat (22/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan pasal-pasal tersebut didasarkan pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam pengelolaan dana penyertaan modal dari Pemko Sabang kepada BUMD PSM.
Filman menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Sabang untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Kami akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus ini, jika terbukti bersalah, para tersangka akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.