MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Empat Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Wastafel Diserahkan ke Jaksa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
3 Desember 2024
in Daerah
0

Penyerahan berkas oleh penyidik ke Kejati Aceh | Polda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menyerahkan empat berkas tersangka atau tahap I kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (2/12/2024).

Empat berkas tersangka tersebut masing-masing berinisial ML, MS, AH, dan HL.

RelatedPosts

Wali Kota Banda Aceh Instruksikan Pelayanan Publik dan Penguatan Syariat Islam Optimal Selama Ramadan

Personel Satpol PP WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Selama Ramadan

Ayo Ramaikan Peukan Raya Ramadhan 2026 x Pekan QRIS Ramadhan Pasar Atjeh

“Benar, penyidik telah menyerahkan empat berkas tersangka baru kasus korupsi wastafel ke Jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy.

Winardy mengatakan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus korupsi yang anggarannya bersumber dari APBA tahun anggaran 2020 itu. Bahkan dalam waktu dekat akan ada pengiriman berkas tersangka baru ke jaksa.

“Penyidik akan terus bekerja dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini hingga tuntas,”tegasnya.

Untuk diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp43,7 miliar yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Sebelumnya, pada tahap pertama juga telah dilakukan penyerahan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Rahmat Fitri selaku Pengguna Anggaran, Zulfahmi selaku PPTK, dan Mukhlis selaku pejabat pengadaan.

Ketiganya telah dituntut dengan hukuman pidana penjara 6,5 hingga 7 tahun penjara. Dan saat ini sedang menunggu proses sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Penegakan hukum yang dilakukan penyidik ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags: Ditreskrimsus Polda AcehKejati AcehKorupsi AcehKorupsi WastafelTipikor Banda Aceh
Previous Post

Peusangan Raya dan Tamiang United ke Semifinal Piala Soeratin U-15

Next Post

Muhammad Syuhada Desak BKSDA Cari Solusi Konflik Gajah

Related Posts

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar...

DPO Perdagangan Orang Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

by Riska Zulfira
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim...

Kabur Lebih Tiga Tahun, DPO Kasus Penipuan Akhirnya Ditangkap di Bireuen

by Redaksi
30 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Setelah buron selama lebih dari tiga tahun, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan, Mulyadi, akhirnya berhasil ditangkap Tim...

Next Post
Seekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Timur

Muhammad Syuhada Desak BKSDA Cari Solusi Konflik Gajah

Langgar Gencatan Senjata, Israel Bunuh 11 Rakyat Lebanon

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co