Mengapa Bustami-Fadhil Urung Gugat Pilkada Aceh ke MK?

Paslon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami-Fadhil Rahmi. (foto: dok masakini.co)

Bagikan

Mengapa Bustami-Fadhil Urung Gugat Pilkada Aceh ke MK?

Paslon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami-Fadhil Rahmi. (foto: dok masakini.co)

MASAKINI.CO – Meski dari awal menuding ada indikasi kecurangan dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Aceh yang terstruktur, sistematis dan masif, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi nyatanya urung mengajukan permohonan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami memutuskan tidak meneruskan gugatan ke MK dengan pertimbangan untuk mencegah polarisasi berkepanjangan serta untuk meredakan ketegangan politik dan psikologis di tengah-tengah masyarakat Aceh,” kata Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dalam keterangannya diterima masakini.co, Kamis (12/12/2024).

Keputusan itu diambil keduanya setelah melakukan istikharah serta  menerima berbagai masukan dan saran dari partai pengusung, pendukung, ulama, tokoh-tokoh nasional asal Aceh, timses, keluarga, cendekiawan, kalangan milenial dan berbagai elemen masyarakat Aceh lainnya.

Mereka mengaku sejak awal tidak pernah mengedepankan kepentingan kelompok, tetapi selalu menempatkan kemaslahatan dan kepentingan seluruh rakyat Aceh di atas semua kepentingan yang lain.

Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan suara.

“Bagi kami perjuangan harapan baru untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh rakyat Aceh tidak akan pernah berhenti selama hayat dikandung badan. Semua kita paham bahwa proses Pilkada hanya salah satu cara perjuangan untuk mencapai cita-cita kita semua. Insya Allah semangat perjuangan ini akan terus berlanjut,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist