MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Jual Orang ke Laos Jadi Admin Love Scamming, Dua Pria Asal Aceh Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
24 Desember 2024
in Daerah
0
Jual Orang ke Laos Jadi Admin Love Scamming, Dua Pria Asal Aceh Ditangkap

Dua pelaku TPPO ditangkap personel Polda Aceh. (foto: Humas Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menangkap dua pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh, berinisial RH dan JS karena diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya ditangkap di lokasi terpisah pada Jumat (20/12/2024) lalu.

Modus pelaku menjanjikan para korban bekerja secara legal di Laos sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan posisi staf penjualan, serta menawarkan gaji tinggi dan bonus.

RelatedPosts

MTQ Aceh Besar Kembali Digelar Setelah Delapan Tahun, 665 Peserta Bertanding

Pemko Banda Aceh Subsidi Paket Sembako Rp80 Ribu untuk Kendalikan Inflasi

Bupati Aceh Besar Minta Bahasa Aceh Dibiasakan di Rumah dan Sekolah

Namun ternyata para korban dijual ke negara Laos untuk dipekerjakan sebagai admin love scamming, salah satu modus kejahatan siber.

Polisi belum mengungkap jumlah korban yang dijual jaringan RH dan JS itu ke Laos.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto menjelaskan para korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand, baru ke Laos.

“Di Malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain, kelompok dari pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta,” kata Ade Harianto, Senin (23/12/2024).

Selama di Laos, para korban diberikan target untuk melakukan penipuan. Apabila tidak sesuai target, korban diancam akan dijual ke Myanmar.

“Jika mencoba melarikan diri, maka akan dibunuh,” ungkap Ade.

Kedua pelaku TPPO tersebut, tutur Ade, telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Tags: acehBireuenKejahatan SiberLaosLove ScammingTPPO
Previous Post

Wamen Prof Stella Puji Produk Kecantikan Berbahan Kolagen Ikan Tuna USK

Next Post

Libur Nataru, Volume Lalu Lintas di Tol Sibanceh Meningkat 60 Persen

Related Posts

KNPI Aceh Apresiasi Pulihnya Akses Jembatan Krueng Tingkeum

by Redaksi
9 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Ketua KNPI Aceh, Aulia Rahman, mengapresiasi kembali berfungsinya Jembatan Krueng Tingkeum setelah pembangunan pascabencana. Pemulihan jembatan tersebut dinilai...

Dua Kios Terbakar di Batee Iliek Bireuen, Kerugian Ditaksir Rp35 Juta

by Ahmad Mufti
3 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Dua unit kios di Gampong Batee Iliek, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, terbakar pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.23...

BPJS Ketenagakerjaan Buka Akses Pembiayaan Rumah hingga Rp500 Juta bagi Pekerja di Aceh

by Redaksi
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Aceh kini dapat memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan untuk memperoleh fasilitas...

Next Post

Libur Nataru, Volume Lalu Lintas di Tol Sibanceh Meningkat 60 Persen

Libur Nataru, Polisi di Banda Aceh Beri Layanan Titip Kendaraan

Libur Nataru, Polisi di Banda Aceh Beri Layanan Titip Kendaraan

Discussion about this post

CERITA

Semalam Bersama Kanye West

25 Oktober 2026

Desa Wisata Ulee Lheue Tawarkan Sensasi Ngopi di Atas Perahu

22 Oktober 2026

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co