MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Jual Orang ke Laos Jadi Admin Love Scamming, Dua Pria Asal Aceh Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
24 Desember 2024
in Daerah
0
Jual Orang ke Laos Jadi Admin Love Scamming, Dua Pria Asal Aceh Ditangkap

Dua pelaku TPPO ditangkap personel Polda Aceh. (foto: Humas Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menangkap dua pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh, berinisial RH dan JS karena diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya ditangkap di lokasi terpisah pada Jumat (20/12/2024) lalu.

Modus pelaku menjanjikan para korban bekerja secara legal di Laos sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan posisi staf penjualan, serta menawarkan gaji tinggi dan bonus.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Kucurkan Rp25 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN

Pemko Banda Aceh Cairkan Gaji ke-13 Pekan Ini

Turki Salurkan 40 Sapi Kurban untuk Banda Aceh, Apresiasi Fasilitas RPH yang Dinilai Profesional

Namun ternyata para korban dijual ke negara Laos untuk dipekerjakan sebagai admin love scamming, salah satu modus kejahatan siber.

Polisi belum mengungkap jumlah korban yang dijual jaringan RH dan JS itu ke Laos.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto menjelaskan para korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand, baru ke Laos.

“Di Malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain, kelompok dari pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta,” kata Ade Harianto, Senin (23/12/2024).

Selama di Laos, para korban diberikan target untuk melakukan penipuan. Apabila tidak sesuai target, korban diancam akan dijual ke Myanmar.

“Jika mencoba melarikan diri, maka akan dibunuh,” ungkap Ade.

Kedua pelaku TPPO tersebut, tutur Ade, telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Tags: acehBireuenKejahatan SiberLaosLove ScammingTPPO
Previous Post

Wamen Prof Stella Puji Produk Kecantikan Berbahan Kolagen Ikan Tuna USK

Next Post

Libur Nataru, Volume Lalu Lintas di Tol Sibanceh Meningkat 60 Persen

Related Posts

Jemaah Haji Aceh yang Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Lima Orang, Terbaru Asal Bireuen

by Riska Zulfira
31 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Jumlah jemaah haji Embarkasi Banda Aceh yang meninggal dunia di Tanah Suci kembali bertambah. Hingga 31 Mei 2026,...

Jamaah Haji Kloter BTJ 8 Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arafah

by Riska Zulfira
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang jamaah haji asal Kabupaten Bireuen yang tergabung dalam Kloter BTJ 8 Embarkasi Banda Aceh dilaporkan meninggal dunia...

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Next Post

Libur Nataru, Volume Lalu Lintas di Tol Sibanceh Meningkat 60 Persen

Libur Nataru, Polisi di Banda Aceh Beri Layanan Titip Kendaraan

Libur Nataru, Polisi di Banda Aceh Beri Layanan Titip Kendaraan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co