MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Jual Orang ke Laos Jadi Admin Love Scamming, Dua Pria Asal Aceh Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
24 Desember 2024
in Daerah
0
Jual Orang ke Laos Jadi Admin Love Scamming, Dua Pria Asal Aceh Ditangkap

Dua pelaku TPPO ditangkap personel Polda Aceh. (foto: Humas Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menangkap dua pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh, berinisial RH dan JS karena diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya ditangkap di lokasi terpisah pada Jumat (20/12/2024) lalu.

Modus pelaku menjanjikan para korban bekerja secara legal di Laos sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan posisi staf penjualan, serta menawarkan gaji tinggi dan bonus.

RelatedPosts

Atasi Antrean BBM dan Kelangkaan LPG, Aceh Minta Tambahan Kuota

Wagub Aceh Apresiasi Dedikasi Tim PPHD Layani Jemaah Haji di Tanah Suci

Empat Pelajar Aceh Dikirim ke Tiongkok, Disiapkan Jadi Talenta Industri Masa Depan

Namun ternyata para korban dijual ke negara Laos untuk dipekerjakan sebagai admin love scamming, salah satu modus kejahatan siber.

Polisi belum mengungkap jumlah korban yang dijual jaringan RH dan JS itu ke Laos.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto menjelaskan para korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand, baru ke Laos.

“Di Malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain, kelompok dari pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta,” kata Ade Harianto, Senin (23/12/2024).

Selama di Laos, para korban diberikan target untuk melakukan penipuan. Apabila tidak sesuai target, korban diancam akan dijual ke Myanmar.

“Jika mencoba melarikan diri, maka akan dibunuh,” ungkap Ade.

Kedua pelaku TPPO tersebut, tutur Ade, telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Tags: acehBireuenKejahatan SiberLaosLove ScammingTPPO
Previous Post

Wamen Prof Stella Puji Produk Kecantikan Berbahan Kolagen Ikan Tuna USK

Next Post

Libur Nataru, Volume Lalu Lintas di Tol Sibanceh Meningkat 60 Persen

Related Posts

BP3MI Aceh Pulangkan 1.494 Pekerja Migran dalam Tiga Tahun

by Riska Zulfira
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mencatat sebanyak 167 pengaduan kasus yang melibatkan pekerja migran Indonesia...

Haji Uma Ingatkan Warga Aceh Waspadai Tawaran Kerja di Kamboja dan Laos

by Aininadhirah
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran...

Jemaah Haji Aceh yang Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Lima Orang, Terbaru Asal Bireuen

by Riska Zulfira
31 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Jumlah jemaah haji Embarkasi Banda Aceh yang meninggal dunia di Tanah Suci kembali bertambah. Hingga 31 Mei 2026,...

Next Post

Libur Nataru, Volume Lalu Lintas di Tol Sibanceh Meningkat 60 Persen

Libur Nataru, Polisi di Banda Aceh Beri Layanan Titip Kendaraan

Libur Nataru, Polisi di Banda Aceh Beri Layanan Titip Kendaraan

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co