MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tiga Pengedar 10 Kg Ganja Ditangkap di Langsa

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
24 Januari 2025
in Daerah
0
Tiga Pengedar 10 Kg Ganja Ditangkap di Langsa

Tiga pengedar narkoba jenis ganja ditangkap di Kota Langsa, Jumat 24/1/2025. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga pria ditangkap di Kota Langsa karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja. 10 Kilogram ganja kering disita polisi.

Ketiga pria itu berinisial MR (20), MZ (32), dan SB (37). Mereka warga Kota Lhokseumawe.

RelatedPosts

Kebakaran Hutan Terus Berulang, Pemerintah Aktifkan Kembali Desk Karhutla

Aceh Tutup Akses BBM ke Lokasi Tambang Ilegal

Aceh Dorong Sistem Resi Gudang dan Hilirisasi Nilam untuk Perkuat Pasar Global

“Mereka mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya,” kata  Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, Jumat (24/1/2025).

Para tersangka mengatakan barang haram itu rencananya akan dijual di Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta.

Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, pada Selasa (21/1/2025) lalu.

“Saat digeledah, ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam mobil yang mereka gunakan,” ujar Mulyadi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Tags: GanjaKota LangsaKota LhokseumaweNagan RayaPengedar Ganja
Previous Post

KNFC Pecundangi Persas di Markas Sabang

Next Post

Targetkan Lolos Piala Dunia, Timnas Jadikan Piala Asia Batu Loncatan

Related Posts

Rapai Tuha Nagan Raya Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

by Riska Zulfira
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Seni pertunjukan tradisional Rapai Tuha Nagan Raya resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026 Termin...

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

Polres Sabang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja

Polres Sabang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja

by Aininadhirah
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Polres Sabang mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang,...

Next Post

Targetkan Lolos Piala Dunia, Timnas Jadikan Piala Asia Batu Loncatan

BRI Microfinance Outlook 2025 Hadirkan Narasumber Terkemuka Dunia

BRI Microfinance Outlook 2025 Hadirkan Narasumber Terkemuka Dunia

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co