MASAKINI.CO – Empat tersangka pencurian sepeda motor di Banda Aceh diciduk polisi. Mereka merupakan komplotan dengan menjual hasil potongan motor ke bengkel.
Empat tersangka tersebut yakni Z (15), MJ (17), TMA (17), MH (18) dan K alias Bumbu yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kombes Pol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan mereka komplotan pencurian yang kerap beraksi di beberapa kecamatan di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Mirisnya, para pelaku merupakan sekelompok pemuda yang masih di bawah umur. “Dan melakukan aksinya di delapan TKP,” kata Fadhillah dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang kehilangan motor. Salah satu korbannya yakni Sarbini, seorang PNS yang merupakan warga Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman.
Korban kehilangan motor jenis Supra bernopol BL 6033 JD di garasi rumahnya pada 27 Januari 2025 kemarin.
“Motor diparkir malam hari di garasi rumahnya dalam keadaan terkunci setang, lalu hilang besok paginya,” ucap Fadilah.
Dari laporan itulah, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku pencurian motor tersebut yakni Z dan MJ berada di sebuah bengkel kawasan Deah Geulumpang, Kecamatan Meuraxa.
Tim langsung menggerebek bengkel tersebut dan mengamankan kedua pelaku, salah satu pelaku merupakan pekerja di bengkel itu.
“Saat digeledah, ditemukan beberapa unit motor yang sesuai dengan laporan kehilangan yang telah terjadi,” kata dia.
Dari hasil interogasi petugas, keduanya mengakui bahwa telah melakukan sejumlah aksi pencurian motor di sejumlah lokasi bersama beberapa rekannya yang lain, yakni TMA, MH dan KH alias Bumbu.
“Untuk tersangka TMA dan MH kita amankan usai pengembangan, sementara tersangka KH alias Bumbu masih buron. Sedangkan pemilik bengkel tadi hanya kita mintai keterangan dan sedang kita dalami,” tuturnya.
Kepada polisi komplotan ini mengaku beraksi di sejumlah wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, seperti di Kecamatan Darussalam, Baitussalam, Krueng Barona Jaya, Darul Imarah, Kuta Alam dan Meuraxa.
“Saat melancarkan aksinya, para pelaku pakai alat bantu seperti obeng dan kunci T,” katanya.
Ia mengatakan satu sepeda motor hasil curian telah dijual ke Sabang, sementara empat lainnya ada di bengkel, termasuk motor yang digunakan sebagai alat bantu saat beraksi.
“Mereka biasanya menjual motor hasil curian dengan dicincang, di mana dijual per item kepada para penadah. Di sini juga ada seorang penadah yang ikut kita amankan dan masih kita mintai keterangan,” ucapnya.
Para tersangka kini diamankan beserta barang bukti lima motor jenis Supra dan Mio (termasuk Supra yang dimodifikasi menjadi becak), yang beberapa di antaranya tanpa nopol dan hanya tinggal rangka.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, sementara untuk yang di bawah umur dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” pungkasnya.