MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Modus Jual Kaligrafi untuk Donasi Palestina, WN Pakistan Ditangkap di Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
1 Februari 2025
in Daerah
0
Modus Jual Kaligrafi untuk Donasi Palestina, WN Pakistan Ditangkap di Aceh

Tersangka WN Pakistan, Fahsar Abbas, ditahan di kantor Imigrasi Banda Aceh. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang warga negara Pakistan, Fahsar Abbas, ditangkap petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh karena diduga melanggar aturan keimigrasian.

Ia ditahan pada 12 Januari 2025 lalu saat sedang menawarkan hiasan kaligrafi kepada beberapa masyarakat yang berada di sekitar Pasar Peunayong.

RelatedPosts

Warga Banda Aceh Bisa Ganti Foto KTP-el, Pendaftaran Kini Wajib Online

Pemerintah Aceh Jelaskan Skema Bantuan Pertanian Rp2,5 Triliun dari Kementan

Wapres Gibran Tinjau Jembatan Strategis di Aceh Tengah dan Gayo Lues

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Aceh, Novianto mengatakan WNA ini masuk dan tinggal di Indonesia untuk menjual Kaligrafi.

Menurut pengakuannya, Fahsar Abbas menawarkan kaligrafi itu agar masyarakat membeli dengan modus untuk didonasikan ke rakyat Palestina.

“Namun setelah dilakukan pendalaman ternyata uang yang diperoleh diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya Novianto, Sabtu (1/2/2025).

Novianto menjelaskan pria berusia 45 tahun itu masuk ke Indonesia menggunakan visa online jenis C19 pada 5 Desember 2024 lalu. Visa ini diperuntukkan untuk melakukan layanan kepada konsumen terhadap barang dan atau jasa yang dijual dari suatu perusahaan.

Kini Fahsar ditahan di ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dan selanjutnya akan dilakukan proses penegakan hukum (Pro Justicia).

Fahsar terbukti melanggar pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda maksimal Rp500 juta.

Tags: acehBanda AcehKaligrafiPakistanPalestinaWarga Negara Asing
Previous Post

Kalahkan Persiraja tapi Pelatih PSIM Mengaku Bingung

Next Post

BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Bawa 1000 UMKM dan Hadirkan Hiburan Musisi Ternama

Related Posts

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Next Post
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Bawa 1000 UMKM dan Hadirkan Hiburan Musisi Ternama

BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Bawa 1000 UMKM dan Hadirkan Hiburan Musisi Ternama

Jelang Pembukaan PON, Listrik di Aceh Mulai Ada Gangguan Saat Jumatan

Ramadan di Aceh Identik Listrik Mulai Padam, Bisakah PLN Berbenah?

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co