MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Modus Jual Kaligrafi untuk Donasi Palestina, WN Pakistan Ditangkap di Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
1 Februari 2025
in Daerah
0
Modus Jual Kaligrafi untuk Donasi Palestina, WN Pakistan Ditangkap di Aceh

Tersangka WN Pakistan, Fahsar Abbas, ditahan di kantor Imigrasi Banda Aceh. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang warga negara Pakistan, Fahsar Abbas, ditangkap petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh karena diduga melanggar aturan keimigrasian.

Ia ditahan pada 12 Januari 2025 lalu saat sedang menawarkan hiasan kaligrafi kepada beberapa masyarakat yang berada di sekitar Pasar Peunayong.

RelatedPosts

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

Sekda Aceh Terima Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan

Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Aceh, Novianto mengatakan WNA ini masuk dan tinggal di Indonesia untuk menjual Kaligrafi.

Menurut pengakuannya, Fahsar Abbas menawarkan kaligrafi itu agar masyarakat membeli dengan modus untuk didonasikan ke rakyat Palestina.

“Namun setelah dilakukan pendalaman ternyata uang yang diperoleh diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya Novianto, Sabtu (1/2/2025).

Novianto menjelaskan pria berusia 45 tahun itu masuk ke Indonesia menggunakan visa online jenis C19 pada 5 Desember 2024 lalu. Visa ini diperuntukkan untuk melakukan layanan kepada konsumen terhadap barang dan atau jasa yang dijual dari suatu perusahaan.

Kini Fahsar ditahan di ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dan selanjutnya akan dilakukan proses penegakan hukum (Pro Justicia).

Fahsar terbukti melanggar pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda maksimal Rp500 juta.

Tags: acehBanda AcehKaligrafiPakistanPalestinaWarga Negara Asing
Previous Post

Kalahkan Persiraja tapi Pelatih PSIM Mengaku Bingung

Next Post

BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Bawa 1000 UMKM dan Hadirkan Hiburan Musisi Ternama

Related Posts

BPS Mulai Sensus Ekonomi, Wawalkot Minta Warga Berikan Data yang Akurat

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banda Aceh mulai melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang akan menjadi dasar penyusunan...

Banda Aceh Tambah Ambulans Pusling Berfasilitas USG, Layanan Kesehatan Makin Dekat ke Warga

by Redaksi
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menambah layanan kesehatan bergerak dengan meresmikan satu unit ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) berfasilitas ultrasonografi...

Liga SSB U-16 Diluncurkan, Banda Aceh Siapkan Jalur Pembinaan Pesepakbola Muda

by Riska Zulfira
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi meluncurkan Liga Kolaborasi Sekolah Sepak Bola (SSB) U-16 sebagai upaya membangun sistem pembinaan...

Next Post
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Bawa 1000 UMKM dan Hadirkan Hiburan Musisi Ternama

BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Bawa 1000 UMKM dan Hadirkan Hiburan Musisi Ternama

Jelang Pembukaan PON, Listrik di Aceh Mulai Ada Gangguan Saat Jumatan

Ramadan di Aceh Identik Listrik Mulai Padam, Bisakah PLN Berbenah?

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co