MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Modus Jual Kaligrafi untuk Donasi Palestina, WN Pakistan Ditangkap di Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
1 Februari 2025
in Daerah
0
Modus Jual Kaligrafi untuk Donasi Palestina, WN Pakistan Ditangkap di Aceh

Tersangka WN Pakistan, Fahsar Abbas, ditahan di kantor Imigrasi Banda Aceh. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang warga negara Pakistan, Fahsar Abbas, ditangkap petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh karena diduga melanggar aturan keimigrasian.

Ia ditahan pada 12 Januari 2025 lalu saat sedang menawarkan hiasan kaligrafi kepada beberapa masyarakat yang berada di sekitar Pasar Peunayong.

RelatedPosts

Wali Kota Lepas 287 Jemaah Haji Kloter Pertama Banda Aceh, Pesan Jaga Kesehatan di Tengah Cuaca Panas

Jemaah Haji Aceh Kini Berangkat Lewat Jalur VVIP Bandara SIM

Aceh Percepat Pemulihan Lahan Pertanian dengan Anggaran Rp380 Miliar

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Aceh, Novianto mengatakan WNA ini masuk dan tinggal di Indonesia untuk menjual Kaligrafi.

Menurut pengakuannya, Fahsar Abbas menawarkan kaligrafi itu agar masyarakat membeli dengan modus untuk didonasikan ke rakyat Palestina.

“Namun setelah dilakukan pendalaman ternyata uang yang diperoleh diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya Novianto, Sabtu (1/2/2025).

Novianto menjelaskan pria berusia 45 tahun itu masuk ke Indonesia menggunakan visa online jenis C19 pada 5 Desember 2024 lalu. Visa ini diperuntukkan untuk melakukan layanan kepada konsumen terhadap barang dan atau jasa yang dijual dari suatu perusahaan.

Kini Fahsar ditahan di ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dan selanjutnya akan dilakukan proses penegakan hukum (Pro Justicia).

Fahsar terbukti melanggar pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda maksimal Rp500 juta.

Tags: acehBanda AcehKaligrafiPakistanPalestinaWarga Negara Asing
Previous Post

Kalahkan Persiraja tapi Pelatih PSIM Mengaku Bingung

Next Post

BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Bawa 1000 UMKM dan Hadirkan Hiburan Musisi Ternama

Related Posts

Owner Daycare di Banda Aceh Minta Maaf

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Owner Daycare BD, Husaini, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para orang tua, atas keresahan yang ditimbulkan dari...

Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian di TikTok Disidangkan

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/4/2026). Sidang...

Motif Sepele Picu Kekerasan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Daycare

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO - Motif di balik kasus penganiayaan balita di Yayasan BD mulai terungkap. Polisi menyebut tindakan kekerasan dipicu hal sepele,...

Next Post
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Bawa 1000 UMKM dan Hadirkan Hiburan Musisi Ternama

BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Bawa 1000 UMKM dan Hadirkan Hiburan Musisi Ternama

Jelang Pembukaan PON, Listrik di Aceh Mulai Ada Gangguan Saat Jumatan

Ramadan di Aceh Identik Listrik Mulai Padam, Bisakah PLN Berbenah?

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co