MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, September 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Modus Jual Kaligrafi untuk Donasi Palestina, WN Pakistan Ditangkap di Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
1 Februari 2025
in Daerah
0
Modus Jual Kaligrafi untuk Donasi Palestina, WN Pakistan Ditangkap di Aceh

Tersangka WN Pakistan, Fahsar Abbas, ditahan di kantor Imigrasi Banda Aceh. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang warga negara Pakistan, Fahsar Abbas, ditangkap petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh karena diduga melanggar aturan keimigrasian.

Ia ditahan pada 12 Januari 2025 lalu saat sedang menawarkan hiasan kaligrafi kepada beberapa masyarakat yang berada di sekitar Pasar Peunayong.

RelatedPosts

Bupati Aceh Besar Sampaikan R-KUPA dan Prioritas Anggaran Sementara Perubahan 2026 ke DPRK

Pemerintah Pusat Percepat Pemulihan Sekolah Terdampak Bencana

Tambahan TKD Bencana Aceh Baru Terealisasi Rp457 Miliar, Rp1,19 Triliun Masih Berjalan

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Aceh, Novianto mengatakan WNA ini masuk dan tinggal di Indonesia untuk menjual Kaligrafi.

Menurut pengakuannya, Fahsar Abbas menawarkan kaligrafi itu agar masyarakat membeli dengan modus untuk didonasikan ke rakyat Palestina.

“Namun setelah dilakukan pendalaman ternyata uang yang diperoleh diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya Novianto, Sabtu (1/2/2025).

Novianto menjelaskan pria berusia 45 tahun itu masuk ke Indonesia menggunakan visa online jenis C19 pada 5 Desember 2024 lalu. Visa ini diperuntukkan untuk melakukan layanan kepada konsumen terhadap barang dan atau jasa yang dijual dari suatu perusahaan.

Kini Fahsar ditahan di ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dan selanjutnya akan dilakukan proses penegakan hukum (Pro Justicia).

Fahsar terbukti melanggar pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda maksimal Rp500 juta.

Tags: acehBanda AcehKaligrafiPakistanPalestinaWarga Negara Asing
Previous Post

Kalahkan Persiraja tapi Pelatih PSIM Mengaku Bingung

Next Post

BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Bawa 1000 UMKM dan Hadirkan Hiburan Musisi Ternama

Related Posts

Polda Aceh Bongkar Dugaan Praktik Aborsi, Bidan dan Dua Pelaku Ditangkap

by Redaksi
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap dugaan praktik aborsi di Banda Aceh dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Salah satu...

UIN Ar-Raniry Kukuhkan Sembilan Guru Besar

by Ahmad Mufti
22 September 2026
0

MASAKINI.CO – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mengukuhkan sembilan guru besar dalam Rapat Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar...

DPRK dan Pemko Sepakati Perubahan APBK Banda Aceh 2026

by Riska Zulfira
22 September 2026
0

MASAKINI.CO – DPRK Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. Dalam...

Next Post
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Bawa 1000 UMKM dan Hadirkan Hiburan Musisi Ternama

BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Bawa 1000 UMKM dan Hadirkan Hiburan Musisi Ternama

Jelang Pembukaan PON, Listrik di Aceh Mulai Ada Gangguan Saat Jumatan

Ramadan di Aceh Identik Listrik Mulai Padam, Bisakah PLN Berbenah?

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co