Modus Jual Kaligrafi untuk Donasi Palestina, WN Pakistan Ditangkap di Aceh

Tersangka WN Pakistan, Fahsar Abbas, ditahan di kantor Imigrasi Banda Aceh. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Modus Jual Kaligrafi untuk Donasi Palestina, WN Pakistan Ditangkap di Aceh

Tersangka WN Pakistan, Fahsar Abbas, ditahan di kantor Imigrasi Banda Aceh. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Seorang warga negara Pakistan, Fahsar Abbas, ditangkap petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh karena diduga melanggar aturan keimigrasian.

Ia ditahan pada 12 Januari 2025 lalu saat sedang menawarkan hiasan kaligrafi kepada beberapa masyarakat yang berada di sekitar Pasar Peunayong.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Aceh, Novianto mengatakan WNA ini masuk dan tinggal di Indonesia untuk menjual Kaligrafi.

Menurut pengakuannya, Fahsar Abbas menawarkan kaligrafi itu agar masyarakat membeli dengan modus untuk didonasikan ke rakyat Palestina.

“Namun setelah dilakukan pendalaman ternyata uang yang diperoleh diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya Novianto, Sabtu (1/2/2025).

Novianto menjelaskan pria berusia 45 tahun itu masuk ke Indonesia menggunakan visa online jenis C19 pada 5 Desember 2024 lalu. Visa ini diperuntukkan untuk melakukan layanan kepada konsumen terhadap barang dan atau jasa yang dijual dari suatu perusahaan.

Kini Fahsar ditahan di ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dan selanjutnya akan dilakukan proses penegakan hukum (Pro Justicia).

Fahsar terbukti melanggar pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda maksimal Rp500 juta.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist