MASAKINI.CO – Pendiri Yayasan Suara Aksi Orang Muda (YouthID), Bayu Satria mengungkapkan kekhawatirannya soal penggunaan hak bagi korban kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan dengan disabilitas pendengaran (tuli).
Sebab hingga saat ini, Aceh belum memiliki penerjemahan bahasa isyarat yang tersertifikasi Bisindo dan SIBI (dua bahasa isyarat yang digunakan oleh masyarakat tunarungu di Indonesia).
Padahal, jika korban kekerasan adalah penyandang disabilitas tuli, kehadiran penerjemah sangat dibutuhkan agar korban dapat menyampaikan pernyataannya dengan baik.
“Karena di beberapa institusi, ada persyaratan bahwa penerjemah yang dilibatkan harus memiliki sertifikasi. Sementara di Aceh, belum ada satu pun penerjemah Bisindo yang memiliki sertifikasi,” ujar Bayu, Rabu (12/3/2025).
Menurut dia, kondisi ini dinilai mengkhawatirkan karena bisa menghambat proses pendampingan bagi korban yang membutuhkan penerjemah.
Bayu menambahkan, sertifikasi penerjemah bahasa isyarat hanya bisa diperoleh melalui lembaga tertentu di Indonesia. Karena itu, ia menilai pemerintah khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) perlu mengambil langkah nyata untuk mendorong pelatihan dan sertifikasi bagi calon penerjemah Bisindo di Aceh.
“DP3A bisa berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Sosial, penegak hukum, dan lembaga lainnya. Ini penting agar semua pihak memahami bahwa kondisi ini nyata dan butuh perhatian,” jelas Bayu.
Ia menegaskan, isu ini adalah masalah lintas sektor yang membutuhkan kerja sama semua pihak agar korban kekerasan, khususnya dari kelompok rentan seperti penyandang disabilitas tuli, bisa mendapatkan hak mereka secara adil.
“Saya yakin belum semua orang paham soal ini dan masalah ini harus segera diatasi,” pungkas Bayu.









Discussion about this post