MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Empat Terdakwa Penyeleweng Dana MCK Masjid Aceh Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Maret 2025
in Daerah
0
Empat Terdakwa Penyeleweng Dana MCK Masjid Aceh Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara

Empat terdakwa korupsi dana ZIS Baitul Mal Aceh Tengah jalani sidang tuntutan di PN Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah menuntut bekas Kepala Sekretariat Baitul Mal, Hairul Muna dengan pidana lima tahun penjara atas perkara korupsi dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di kabupaten setempat.

Dalam waktu bersamaan, JPU juga menuntut Hamzah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zia Ulhaq selaku Direktur CV. Resam Archical, dan Jimet Pirinhu sebagai pelaksana dengan pidana serupa.

RelatedPosts

Pendidikan Karakter Jadi Fondasi Anak, Orang Tua Diminta Perkuat Pendampingan di Rumah

Kejar Adipura 2027, Pemkab Aceh Tenggara Gencarkan Edukasi Pengurangan Plastik di Sekolah dan Pasar

Bupati Aceh Besar Dorong Gampong Optimalkan Aset untuk Tingkatkan Pendapatan

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Aceh Tengah, Ahmed Afdhal dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Jumat (14/3/2025).

Selain pidana penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Jimet Pirinhu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp294 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan berupa kurungan selama 2,5 tahun.

Keempat terdakwa terbukti melakukan penyelewengan dana dalam proyek pembangunan fasilitas Masjid Agung Ruhama seperti tempat wudhu, MCK, plaza batas suci, dan penataan landscape masjid. Proyek ini dibiayai dari dana ZIS tahun anggaran 2022.

“Penyelewengan ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp294 juta dari total anggaran Rp1,7 miliar,” sebut JPU.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Aceh TengahBaitul Mal Aceh TengahkorupsiMasjidMCK
Previous Post

Pemko Banda Aceh Kembali Gelar Pasar Murah

Next Post

Fenomena Baru Pemuda di Banda Aceh: Balap Lari di Jalan

Related Posts

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

Misi Kemanusiaan di Aceh Tengah, Luna Maya Rela Sahur Sederhana di Rumah Warga Terdampak Banjir

by Riska Zulfira
21 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Artis nasional Luna Maya mengunjungi Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, tiga bulan setelah bencana banjir dan longsor melanda wilayah...

Awal Ramadan, Banjir dan Longsor Kembali Landa Sejumlah Kecamatan di Aceh Tengah

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Banjir dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Tengah, sejak Rabu (18/2/2026). Peristiwa ini dipicu hujan...

Next Post
Fenomena Baru Pemuda di Banda Aceh: Balap Lari di Jalan

Fenomena Baru Pemuda di Banda Aceh: Balap Lari di Jalan

Portugal vs Denmark: Martinez Panggil Ronaldo Masuk Skuad

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co