MASAKINI.CO – Ratusan mahasiswa gabungan sejumlah universitas di Banda Aceh menggelar aksi demontrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Jumat (21/3/2025).
Aksi tersebut dilakukan untuk menolak Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang baru saja disahkan oleh DPR RI, kemarin.
Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Teuku Raja Habibi mengatakan pengesahan RUU TNI telah mencederai demokrasi masyarakat.
“Demokrasi kita sedang dicederai, mereka (DPR) tidak tahu apa yang disepakati ini bikin sakit hati masyarakat,” kata Raja dalam orasinya.
Massa mahasiswa menilai revisi empat pasal yang menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI ini tidak berpihak ke masyarakat.
Dalam aksinya mereka meminta untuk bertemu ketua DPR Aceh, Zulfadhli untuk melakukan audiensi terkait aspirasi masyarakat.
Dalam hal ini, RUU TNI yang ditolak oleh sejumlah pihak yaitu meliputi Pasal 3 terkait kedudukan TNI dalam struktural pemerintah. Kemudian Pasal 7 terkait tambahan tugas operasi militer.
Kemudian Pasal 47 mengenai TNI bisa duduki jabatan publik di mana kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Terakhir Pasal 53 berkait usia pensiun TNI. Sebelumnya usia pensiun prajurit bintara dan tamtama adalah 53 tahun, sedangkan perwira pensiun pada 58 tahun. Dalam revisi Pasal 53 ini usia pensiun dinaikkan hingga 62 tahun untuk perwira tinggi bintang.
Dalam aksi itu sempat terjadi aksi saling dorong antara massa mahasiswa dan aparat kepolisian. Mahasiswa meminta untuk memasuki gedung DPR Aceh.
Namun keinginan mereka tak dipenuhi. Hingga mahasiswi membakar tiga ban di halaman gedung wakil rakyat Aceh itu.