Pemko Banda Aceh Cairkan THR ASN, Anggarannya Rp23,2 Miliar

Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal saat berbicara di hadapan ASN Pemko Banda Aceh. (foto: Humas Banda Aceh)

Bagikan

Pemko Banda Aceh Cairkan THR ASN, Anggarannya Rp23,2 Miliar

Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal saat berbicara di hadapan ASN Pemko Banda Aceh. (foto: Humas Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (21/3/2025) kemarin.

Pelakasana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, Alriandi Adiwinata menyebut total anggaran THR yang dikeluarkan mencapai 23,2 miliar.

“Pencairan THR sudah dilakukan ke rekening masing-masing ASN dengan rincian 3.700 orang PNS dan 1.100 orang P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” sebutnya.

Alriandi mengatakan pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

PP ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBK Banda Aceh.

Sementara itu Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal berpesan agar THR bagi PNS dan P3K dalam lingkungan Pemko Banda Aceh yang telah dicairkan itu dapat dimanfaatkan dengan bijak.

“Menjelang Hari Raya Idul Fitri tentu ada banyak kebutuhan yang harus dipenuhi oleh ASN. THR ini saya harap dapat dimanfaatkan dan dibelanjakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Illiza juga berharap dengan pencairan THR juga dapat berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat menjelang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Sehingga akan menciptakan multiplier effect yang mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Banda Aceh,” pungkasnya

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist