MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Maret 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Vonis Ringan Terdakwa BRA: JPU Kita Masih Pikir-Pikir

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Maret 2025
in News
0

JPU Kejati Aceh, Sholahuddin | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terhadap terdakwa korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun anggaran 2023.

“Terhadap putusan bagi terdakwa Suhendri dan Zulfikar masih kita pikir-pikir dulu,” kata JPU Sholahuddin, Sabtu (22/3/2025).

RelatedPosts

Ustadz Adi Hidayat: Bangun Setiap Malam Ramadan untuk Menggapai Lailatul Qadr

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Lakukan Kerja Sama dengan RS Putri Bidadari

Pentingnya Menjaga Silaturrahmi di Bulan Ramadan

JPU memiliki waktu paling lama 7 hari untuk mengajukan kasasi maupun menerima putusan majelis hakim pengadilan tipikor.

Putusan yang didapatkan para terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Pada dasarnya, kata dia, para terdakwa terbukti melanggar Pasar 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kemudian untuk hukuman memang menjadi kewenangan majelis yang penting dia tidak lebih dari 2 per tiga, namun terkait dengan uang pengganti nanti kita pikir-pikir,” terangnya.

Sebelumnya, bekas Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri divonis sembilan tahun penjara. Hukuman serupa juga diberikan kepada Zulfikar yang berperan sebagai koordinator penghubung ketua BRA.

Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta. Kemudian diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1-1,6 miliar masing-masing terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Zamzami divonis delapan tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp1,7 miliar

Kemudian terdakwa Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) divonis  hukuman pidana lima tahun penjara. Mahdi empat tahun penjara serta Hamdani yang divonis lepas oleh majelis hakim Tipikor.

Tags: Badan Reintegrasi AcehKorupsi AcehKorupsi BRAVonis Suhendri
Previous Post

Legenda Tinju Dunia George Foreman Meninggal

Next Post

FK USK Gandeng Ulama Beri Edukasi Imunisasi ke Masyarakat

Related Posts

Bekas Ketua BRA Dituntut Penjara 13 Tahun Lebih

MA Perkuat Vonis Korupsi BRA Aceh Timur, Suhendri Dihukum 13,5 Tahun Penjara

by Redaksi
26 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menguatkan vonis terhadap lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap...

Kasus Korupsi di BGP Aceh Berpotensi Ada Tersangka Baru

by Riska Zulfira
29 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh...

Ilustrasi korupsi | visual: ai

Penyitaan Hasil Korupsi BRA Hanya Rp28 Juta, MaTA Curiga Elit Politik Menikmati

by Riska Zulfira
24 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi dana Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang telah...

Next Post
FK USK Gandeng Ulama Beri Edukasi Imunisasi ke Masyarakat

FK USK Gandeng Ulama Beri Edukasi Imunisasi ke Masyarakat

Mudik Dilarang, Bagaimana Nasib Pekerja Transportasi di Aceh?

Mau Mudik Aman? BMKG Imbau Pantau Cuaca Sebelum Berangkat

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co