MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pegawai RSUDZA Tolak Sistem Pemilihan Sumber Pendapatan Tambahan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
25 Maret 2025
in News
0
Isra Firmansyah Bantah Mengurus RSUDZA Centang-perenang

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin. (foto: dok RSUDZA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sejumlah pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) menyampaikan aspirasi mereka terkait aturan baru mengenai jasa pelayanan.

Para pegawai menolak ketentuan yang mewajibkan mereka memilih salah satu dari dua sumber pendapatan tambahan.

RelatedPosts

Banjir Bandang Landa Aceh Tenggara, Jalan Nasional Kutacane–Medan Lumpuh

Harga Emas di Banda Aceh Bertahan Rp7,96 Juta per Mayam

Tes CAT Koperasi Desa Merah Putih di The Pade Banda Aceh Diikuti 2.000 Peserta per Hari

Nakes yang tergabung Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Banda Aceh meminta Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala Bagian (Kabag) Humas RSUDZA, Rahmadi menjelaskan aspirasi ini sejalan langkah yang sedang diupayakan manajemen rumah sakit. Sebab pendapatan kedua ini juga memang dari sumber yang berbeda.

“Ini sebenarnya bukan hal yang baru, dan kita juga sudah mengkomunikasikan dengan organisasi profesi nakes yang ada,” kata Rahmadi saat dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).

Dia menegaskan bahwa manajemen RSUDZA juga tidak setuju dengan aturan pemilihan tersebut dan telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Aceh agar ayat dalam Pergub yang mengatur hal itu dapat direvisi.

“Surat resmi sudah kami kirim sekitar dua pekan lalu, mungkin sedang dalam proses pembahasan karena mengubah Pergub tentu memerlukan waktu,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut baru akan berlaku pada 2025, sehingga pada 2024 lalu pendapatan pegawai masih berjalan seperti biasa tanpa perubahan.

“Saat ini kita masih menunggu proses dari Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Tags: PegawaiRSUDZATambahan Penghasilan Pegawai  (TPP)
Previous Post

RKPA 2026 Dibawa ke Forum Konsultasikan Publik, Fokus 2 Hal Ini

Next Post

Ratusan Anak Yatim Diajak Wali Kota Illiza Belanja Baju Lebaran

Related Posts

Pemerintah Aceh Sepakat Perjuangkan Hak Nakes RSUDZA, Tetap Sesuai Regulasi

Pemerintah Aceh Sepakat Perjuangkan Hak Nakes RSUDZA, Tetap Sesuai Regulasi

by Riska Zulfira
18 Juli 2025
0

MASAKINI.CO - Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah menyatakan bahwa Pemerintah Aceh sepakat untuk memperjuangkan hak-hak tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr....

Isra Firmansyah Bantah Mengurus RSUDZA Centang-perenang

Tanggapi 31 Aduan Kasus Bullying PPDS, Apa Kata RSUDZA?

by Riska Zulfira
2 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh angkat bicara soal 31 aduan kasus perundungan (bullying) dalam...

Pasca Idulfitri, Gubernur Aceh Ajak Pegawai Disiplin Kerja

Pasca Idulfitri, Gubernur Aceh Ajak Pegawai Disiplin Kerja

by Alfath Asmunda
8 April 2025
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh Muzakir Manaf, memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Aceh, Selasa (8/4/2025), yang diadakan setelah perayaan...

Next Post
Ratusan Anak Yatim Diajak Wali Kota Illiza Belanja Baju Lebaran

Ratusan Anak Yatim Diajak Wali Kota Illiza Belanja Baju Lebaran

CSO di Aceh Beri Risalah Kebijakan Kelompok Rentan dalam RKPA 2026

CSO di Aceh Beri Risalah Kebijakan Kelompok Rentan dalam RKPA 2026

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co