MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pegawai RSUDZA Tolak Sistem Pemilihan Sumber Pendapatan Tambahan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
25 Maret 2025
in News
0
Isra Firmansyah Bantah Mengurus RSUDZA Centang-perenang

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin. (foto: dok RSUDZA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sejumlah pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) menyampaikan aspirasi mereka terkait aturan baru mengenai jasa pelayanan.

Para pegawai menolak ketentuan yang mewajibkan mereka memilih salah satu dari dua sumber pendapatan tambahan.

RelatedPosts

TPAK Perempuan Aceh Naik, Partisipasi Kerja Laki-laki Justru Turun

Harga Emas Perhiasan Kembali Sentuh Rp8 Juta per Mayam, Antam Turut Naik

Tenaga Kerja Aceh Bertambah 15 Ribu Orang, Pertanian hingga Industri Jadi Penyerap Terbesar

Nakes yang tergabung Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Banda Aceh meminta Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala Bagian (Kabag) Humas RSUDZA, Rahmadi menjelaskan aspirasi ini sejalan langkah yang sedang diupayakan manajemen rumah sakit. Sebab pendapatan kedua ini juga memang dari sumber yang berbeda.

“Ini sebenarnya bukan hal yang baru, dan kita juga sudah mengkomunikasikan dengan organisasi profesi nakes yang ada,” kata Rahmadi saat dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).

Dia menegaskan bahwa manajemen RSUDZA juga tidak setuju dengan aturan pemilihan tersebut dan telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Aceh agar ayat dalam Pergub yang mengatur hal itu dapat direvisi.

“Surat resmi sudah kami kirim sekitar dua pekan lalu, mungkin sedang dalam proses pembahasan karena mengubah Pergub tentu memerlukan waktu,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut baru akan berlaku pada 2025, sehingga pada 2024 lalu pendapatan pegawai masih berjalan seperti biasa tanpa perubahan.

“Saat ini kita masih menunggu proses dari Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Tags: PegawaiRSUDZATambahan Penghasilan Pegawai  (TPP)
Previous Post

RKPA 2026 Dibawa ke Forum Konsultasikan Publik, Fokus 2 Hal Ini

Next Post

Ratusan Anak Yatim Diajak Wali Kota Illiza Belanja Baju Lebaran

Related Posts

Cegah Penyakit Bawaan, Jemaah Haji Aceh Dipantau 14 Hari Setelah Pulang

by Riska Zulfira
15 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Dinas Kesehatan Aceh menyiagakan sistem pemantauan kesehatan selama 14 hari bagi jemaah haji yang kembali ke Tanah Air....

ASDP Bentuk Posko Khusus, Fokus Dampingi Korban KMP Aceh Hebat 2

by Riska Zulfira
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) membentuk posko khusus untuk mendampingi korban dan keluarga pascainsiden ledakan mesin KMP Aceh...

Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Jalani Operasi Darurat

by Riska Zulfira
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Korban ledakan di ruang mesin KMP Aceh Hebat 2 telah menjalani operasi darurat (cito) di Rumah Sakit Umum...

Next Post
Ratusan Anak Yatim Diajak Wali Kota Illiza Belanja Baju Lebaran

Ratusan Anak Yatim Diajak Wali Kota Illiza Belanja Baju Lebaran

CSO di Aceh Beri Risalah Kebijakan Kelompok Rentan dalam RKPA 2026

CSO di Aceh Beri Risalah Kebijakan Kelompok Rentan dalam RKPA 2026

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co