Razia Balap Liar, Polisi Temukan Mobil Angkut Rokok Ilegal

Rokok ilegal yang diamankan Polresta Banda Aceh. I foto: Polresta

Bagikan

Razia Balap Liar, Polisi Temukan Mobil Angkut Rokok Ilegal

Rokok ilegal yang diamankan Polresta Banda Aceh. I foto: Polresta

MASAKINI.CO – AI (30), warga Kota Banda Aceh ditangkap polisi karena terciduk membawa 134 bungkung rokok ilegal tanpa cukai, Minggu (11/5/2025) dini hari.

AI terciduk saat petugas polisi sedang melakukan razia balap liar di kawasan Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, untuk menindaklanjuti keluhan warga soal kebisingan sepeda motor dan aksi balap liar di malam hari.

Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya mengatakan rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah mobil yang dikemudi oleh AI sendiri.

“Saat razia kami memerika terhadap semua kendaraan yang melintas. Saat ini tersangka dan barang bukti diboyong ke Polresta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 12 motor berknalpot brong. Menurut Kapolsek, razia ini bertujuan menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah berbagai tindak kriminal di malam hari.

Pemeriksaan dilakukan dua arah, terhadap mobil barang, mobil penumpang, dan sepeda motor, dengan sasaran barang berbahaya dan ilegal.

“Razia ini bukan hanya untuk balap liar, tapi juga mengantisipasi peredaran narkoba, senjata, dan barang ilegal lainnya,” jelasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist