MASAKINI.CO – Sejumlah baliho yang tersebar di beberapa titik dalam Kota Banda Aceh mulai dicopot. Baliho yang disebut dipasang tanpa izin itu dicopot karena selain tak berkontribusi pada pendapatan daerah, keberadaannya turut mengusik keindahan kota.
Penertiban dipimpin langsung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Illiza Saβaduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah, Jumat malam (16/5/2025).
Baliho di kawasan Simpang Jam, mulai dari Jalan Teuku Umar tepatnya di taman kota depan SPBU hingga ke arah persimpangan menuju Jalan Syiah Kuala (Blang Padang), diturunkan menggunakan bantuan crane.
βSemua baliho yang melanggar, tak ada izin di kawasan yang sudah ditetapkan, akan kita tertibkan. Semua akan kita bongkar dan turunkan,β Illiza Saβaduddin Djamal.
Menurutnya, sebelum ditertibkan, pemilik usaha baliho itu telah dilayangkan surat untuk mengurus izin atau membongkar sendiri balihonya. Namun, Illiza bilang mereka tidak merespons dengan baik.
βKita tidak ada pilihan lain, peraturan harus ditegakkan,β tegasnya.
Illiza menyebut total ada 120 baliho ilegal di Banda Aceh yang tersebar di sejumlah titik strategis dalam kota. βTahap pertama akan kita tertibkan 15 unit, dan malam ini ada delapan yang kita turunkan,β ujarnya.
Penertiban baliho itu akan terus dilanjutkan hingga tuntas. βSemua baliho di kota ini harus legal dan pengusahanya juga mesti taat membayar pajak reklame,β katanya.