MASAKINI.CO – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, diduga melakukan praktik korupsi dalam pengelolaan perusahaan selama periode 2022–2023. Dugaan ini kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan indikasi kuat bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan. Ada potensi kerugian keuangan negara, sehingga perkara ini kami lanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim, Sabtu (17/5/2025).
Tim penyidik saat ini tengah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap jajaran pengelola PT Beurata Maju serta pihak-pihak terkait dari dinas pemerintahan.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan yang terjadi, termasuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab.
PT Beurata Maju, sebagaimana BUMD lainnya, seharusnya menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menciptakan lapangan kerja dan mendongkrak ekonomi lokal.
Namun, dalam kasus ini, justru muncul dugaan bahwa BUMD tersebut dikelola secara tidak transparan dan tidak akuntabel.
“Kita terus mengambangkan untuk menemukan tersangka yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Lukman Hakim.