Buron 4 Tahun, Dosen Pelaku KDRT Anak Tiri Ditangkap di Jepara

Terpidana pelaku KDRT dihadirkan dalam konferensi pers di Kejati Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Buron 4 Tahun, Dosen Pelaku KDRT Anak Tiri Ditangkap di Jepara

Terpidana pelaku KDRT dihadirkan dalam konferensi pers di Kejati Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Setelah empat tahun menghindari hukum, Yeni Lysha, seorang dosen perguruan tinggi yang terjerat dalam pidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh.

Terpidana ditangkap di kediamannya di Jepara, Jawa Tengah pada Minggu (18/5/2025) kemarin.

Penangkapan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Bireuen melayangkan tiga kali panggilan resmi sejak tahun 2021 pasca diterimanya putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Yeni.

“Namun, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2025 oleh Kejari Bireuen,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh Mukhzan, Senin (19/5/2025).

Terpidana diketahui bekerja sebagai dosen di salah satu universitas di luar Aceh. Ia dijatuhi hukuman karena melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan pada anak tirinya.

Korban mengalami luka dan trauma. Visum digunakan sebagai salah satu alat bukti penting dalam persidangan. “Mau lari ke manapun, tidak ada tempat aman bagi pelanggar hukum, hukum harus ditenggak,” kata Mukhzan.

Setelah ini, terpidana akan diserahkan ke Kejari Bireun untuk dilakukan eksekusi.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist