MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Buron 4 Tahun, Dosen Pelaku KDRT Anak Tiri Ditangkap di Jepara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 Mei 2025
in Daerah
0
Buron 4 Tahun, Dosen Pelaku KDRT Anak Tiri Ditangkap di Jepara

Terpidana pelaku KDRT dihadirkan dalam konferensi pers di Kejati Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Setelah empat tahun menghindari hukum, Yeni Lysha, seorang dosen perguruan tinggi yang terjerat dalam pidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh.

Terpidana ditangkap di kediamannya di Jepara, Jawa Tengah pada Minggu (18/5/2025) kemarin.

RelatedPosts

Pemkab Aceh Besar Siapkan 123 Hektare Sawah Baru Gantikan Lahan Terdampak Tol Sibanceh

Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Baiturrahman, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir

Kemenag Abdya Tetapkan Standar Zakat Fitrah Tahun 1447 H

Penangkapan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Bireuen melayangkan tiga kali panggilan resmi sejak tahun 2021 pasca diterimanya putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Yeni.

“Namun, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2025 oleh Kejari Bireuen,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh Mukhzan, Senin (19/5/2025).

Terpidana diketahui bekerja sebagai dosen di salah satu universitas di luar Aceh. Ia dijatuhi hukuman karena melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan pada anak tirinya.

Korban mengalami luka dan trauma. Visum digunakan sebagai salah satu alat bukti penting dalam persidangan. “Mau lari ke manapun, tidak ada tempat aman bagi pelanggar hukum, hukum harus ditenggak,” kata Mukhzan.

Setelah ini, terpidana akan diserahkan ke Kejari Bireun untuk dilakukan eksekusi.

Tags: anakdosenKDRT
Previous Post

Awas Keracunan, Jemaah Haji Diminta Patuh Jadwal Makan

Next Post

Pelaku Usaha Wisata Nasional dan Internasional Bakal Hadir di Aceh Travel Mart 2025

Related Posts

Terpidana Kasus KDRT di Banda Aceh Dihukum Enam Bulan Penjara

Terpidana Kasus KDRT di Banda Aceh Dihukum Enam Bulan Penjara

by Riska Zulfira
11 September 2025
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial R, setelah putusan...

Ayah di Aceh Selatan Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

by Alfath Asmunda
3 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Seorang pria berinisial SK (54 tahun) di Aceh Selatan diduga memperkosa anak kandungnya hingga hamil. Tersangka SK telah...

Program MBG Kunci Menuju Generasi Sehat dan Berkualitas

Program MBG Kunci Menuju Generasi Sehat dan Berkualitas

by Alfath Asmunda
30 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang diharapkan dapat menjadi...

Next Post
Pelaku Usaha Wisata Nasional dan Internasional Bakal Hadir di Aceh Travel Mart 2025

Pelaku Usaha Wisata Nasional dan Internasional Bakal Hadir di Aceh Travel Mart 2025

Dua Warga di Ulee Kareng dapat Bantuan Rumah Layak Huni

Dua Warga di Ulee Kareng dapat Bantuan Rumah Layak Huni

Discussion about this post

CERITA

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co