Nongkrong Larut Malam, Belasan Perempuan Terjaring Razia Syariat di Banda Aceh

Para pelanggar penegakan syariat Islam di Banda Aceh, Minggu malam 18/5/2025. (foto: Satpol PP-WH Banda Aceh)

Bagikan

Nongkrong Larut Malam, Belasan Perempuan Terjaring Razia Syariat di Banda Aceh

Para pelanggar penegakan syariat Islam di Banda Aceh, Minggu malam 18/5/2025. (foto: Satpol PP-WH Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Sebanyak 11 perempuan diciduk petugas gabungan saat sedang duduk berkumpul dengan laki-laki hingga pukul 02.30 dini hari di kafe kawasan Banda Aceh, Minggu (18/5/2025) dini hari.

“Seluruhnya mengenakan pakaian ketat yang tidak sesuai dengan ketentuan berpakaian dalam Islam,” kata Kepala Seksi Humas Satpol PP-WH Aceh, Mohd Nanda Rahmana.

Dia menyebut mereka yang terjaring razia melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002.

Para pelanggar ini kemudian dibawa ke markas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan proses pembinaan. Setelahnya, mereka diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing.

“Harapan kita, mereka tidak mengulangi perbuatannya dan bisa menjadi contoh bagi yang lain,” ujarnya.

Menurut Nanda, razia ini merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap pelanggaran Qanun Syariat Islam di wilayah Aceh, khususnya terkait pelanggaran jam malam dan ketentuan berpakaian sesuai syariat.

Razia itu melibatkan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, serta didukung unsur TNI dan Polri.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist