MASAKINI.CO – Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Hermono, mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal secara ilegal di Malaysia agar segera memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0 yang dimulai 19 Mei 2025 hingga 30 Mei 2026 mendatang.
Program ini memberi kesempatan WNI tanpa dokumen resmi untuk pulang secara sukarela dengan denda ringan hanya RM500 (sekitar Rp1,8 juta), jauh lebih murah dibandingkan sanksi normal yang bisa mencapai ribuan ringgit.
βJangan tunggu sampai ditangkap dan menghadapi konsekuensi hukum lebih berat,β kata Hermono, Senin (19/5/2025).
Program ini berlaku untuk Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Semenanjung Malaysia dan Labuan. Anak-anak di bawah 18 tahun bebas denda dan hanya dikenakan biaya pas repatriasi RM20–sekitar Rp56 ribu. Namun, program tidak berlaku bagi WNI yang masuk daftar hitam atau sedang dicari aparat.
Pendaftaran bisa dilakukan di kantor imigrasi setempat. WNI yang memenuhi syarat juga akan didampingi tim khusus dari KBRI untuk urusan hukum, dokumen perjalanan, hingga kepulangan massal melalui jalur darat atau laut.
Menurut Hermono, saat ini terdapat sekitar 12 ribu WNI ilegal di Malaysia. Setelah program repatriasi berakhir, tuturnya, pemerintah Malaysia akan melakukan operasi penertiban besar-besaran dengan sanksi maksimal denda RM10.000 atau sekitar Rp36 juta, penjara 5 tahun, dan cambuk bagi pelanggar berat.
βLebih baik pulang dengan hormat sekarang daripada menghadapi malu dan hukuman nanti,β ujarnya.