MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pendirian Koperasi Desa Wajib Sesuai Qanun LKS, Ini Kata Wamendagri

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 Mei 2025
in Nasional
0
Pendirian Koperasi Desa Wajib Sesuai Qanun LKS, Ini Kata Wamendagri

Wamendragi Bima Arya (Tengah) saat mengunjungi Aceh untuk peluncuran musyawarah kopdes di Aceh | Riska Masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. Faisal Ali, menegaskan bahwa pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Aceh harus sepenuhnya mengacu pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk penghormatan terhadap kekhususan Aceh sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam.

RelatedPosts

MUI: Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda

BMKG Imbau Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia 15-21 Februari

BI Luncurkan GPIPS, Jurus Baru Jaga Harga Pangan dan Stabilkan Inflasi

“Aceh miliki kekhususan berupa qanun, maka dalam prosesnya wajib menyesuaikan dengan Qanun LKS,” ujar Tgk. Faisal Ali, Jumat (23/5/2025).

Ia menilai, meski tujuan pendirian koperasi ini untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat desa, implementasinya tetap harus berjalan dalam koridor syariah yang telah diatur secara hukum melalui qanun.

Penerapan prinsip keuangan syariah, kata dia, menjadi fondasi kepercayaan publik di Aceh terhadap lembaga keuangan. Di sisi lain, Tgk. Faisal mengingatkan agar pendirian dan operasional Kopdes Merah Putih dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik.

“Kami mendukung program pemerintah pusat, tapi jangan sampai mengabaikan kekhususan Aceh. Ini penting agar masyarakat merasa aman dan percaya terhadap koperasi yang akan hadir di desa-desa mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menyampaikan pembentukan koperasi desa merah putih di Aceh mengacu pada qanun.

Ia menyebut bahwa aspek penamaan, sistem keuangan, hingga pengelolaan dana koperasi di Aceh akan disesuaikan dengan karakteristik dan regulasi lokal yang berlaku.

“Di Aceh, tentu kita memperhatikan kekhususan tersebut. Penamaan dan sistem yang berlaku di Aceh berbeda dan akan kita laksanakan sesuai ketentuan daerah,” jelasnya.

Tags: acehBima Arya SugiartoKoperasi Merah PutihQanun LKSWamendagri
Previous Post

Sempat Guncang, Kondisi Keuangan Banda Aceh Kini Mulai Sehat Terkendali

Next Post

Kebakaran Rumah di Aceh Tenggara Tewaskan Seorang Lansia

Related Posts

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

by Aininadhirah
4 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap dua hari menjelang Ramadan, Aceh memasuki babak waktu yang berbeda. Jalanan menuju pasar menjadi lebih padat, suara...

Waspada, Potensi Angin Kencang Ancam Aceh hingga Agustus

Cuaca Aceh Hari Ini Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Warga Diminta Waspada

by Aininadhirah
2 Februari 2026
0

MASAKINI. CO - Kondisi cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada Senin, 2 Februari 2026, berpotensi didominasi hujan dengan intensitas sedang...

Next Post

Kebakaran Rumah di Aceh Tenggara Tewaskan Seorang Lansia

Pemerintah Aceh Sampaikan Duka atas Berpulangnya Abu Razak

Waspada Penipuan, Nama Gubernur Aceh Dicatut di Facebook

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co