MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pendirian Koperasi Desa Wajib Sesuai Qanun LKS, Ini Kata Wamendagri

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 Mei 2025
in Nasional
0
Pendirian Koperasi Desa Wajib Sesuai Qanun LKS, Ini Kata Wamendagri

Wamendragi Bima Arya (Tengah) saat mengunjungi Aceh untuk peluncuran musyawarah kopdes di Aceh | Riska Masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. Faisal Ali, menegaskan bahwa pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Aceh harus sepenuhnya mengacu pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk penghormatan terhadap kekhususan Aceh sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam.

RelatedPosts

Data Desil Tak Akurat, Bantuan Sosial Berisiko Salah Sasaran

Motor Trail Listrik MBG Masuk Anggaran 2025, Realisasi Capai 21.801 Unit

BPOM Beri Izin Penggunaan Vaksin Campak untuk Orang Dewasa

“Aceh miliki kekhususan berupa qanun, maka dalam prosesnya wajib menyesuaikan dengan Qanun LKS,” ujar Tgk. Faisal Ali, Jumat (23/5/2025).

Ia menilai, meski tujuan pendirian koperasi ini untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat desa, implementasinya tetap harus berjalan dalam koridor syariah yang telah diatur secara hukum melalui qanun.

Penerapan prinsip keuangan syariah, kata dia, menjadi fondasi kepercayaan publik di Aceh terhadap lembaga keuangan. Di sisi lain, Tgk. Faisal mengingatkan agar pendirian dan operasional Kopdes Merah Putih dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik.

“Kami mendukung program pemerintah pusat, tapi jangan sampai mengabaikan kekhususan Aceh. Ini penting agar masyarakat merasa aman dan percaya terhadap koperasi yang akan hadir di desa-desa mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menyampaikan pembentukan koperasi desa merah putih di Aceh mengacu pada qanun.

Ia menyebut bahwa aspek penamaan, sistem keuangan, hingga pengelolaan dana koperasi di Aceh akan disesuaikan dengan karakteristik dan regulasi lokal yang berlaku.

“Di Aceh, tentu kita memperhatikan kekhususan tersebut. Penamaan dan sistem yang berlaku di Aceh berbeda dan akan kita laksanakan sesuai ketentuan daerah,” jelasnya.

Tags: acehBima Arya SugiartoKoperasi Merah PutihQanun LKSWamendagri
Previous Post

Sempat Guncang, Kondisi Keuangan Banda Aceh Kini Mulai Sehat Terkendali

Next Post

Kebakaran Rumah di Aceh Tenggara Tewaskan Seorang Lansia

Related Posts

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Stok Hewan Meugang Idul Fitri di Aceh Aman, Sapi Capai 16.381 Ekor

Untuk Kedua Kali, Presiden Salurkan Sapi Meugang ke Aceh Jelang Idulfitri

by Riska Zulfira
18 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Presiden Prabowo Subianto kembali menyalurkan bantuan sapi untuk tradisi meugang di Aceh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Ini menjadi...

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

Next Post

Kebakaran Rumah di Aceh Tenggara Tewaskan Seorang Lansia

Pemerintah Aceh Sampaikan Duka atas Berpulangnya Abu Razak

Waspada Penipuan, Nama Gubernur Aceh Dicatut di Facebook

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co