MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pendirian Koperasi Desa Wajib Sesuai Qanun LKS, Ini Kata Wamendagri

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 Mei 2025
in Nasional
0
Pendirian Koperasi Desa Wajib Sesuai Qanun LKS, Ini Kata Wamendagri

Wamendragi Bima Arya (Tengah) saat mengunjungi Aceh untuk peluncuran musyawarah kopdes di Aceh | Riska Masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. Faisal Ali, menegaskan bahwa pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Aceh harus sepenuhnya mengacu pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk penghormatan terhadap kekhususan Aceh sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam.

RelatedPosts

Kapal Bermuatan 1.850 Ton Semen Tenggelam di Tuban, Satu Awak Masih Hilang

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri Gibran, Tapi Tak Bisa Didiskualifikasi 

Harga BBM Indonesia Disebut Lebih Murah dari Sejumlah Negara Asia Tenggara

“Aceh miliki kekhususan berupa qanun, maka dalam prosesnya wajib menyesuaikan dengan Qanun LKS,” ujar Tgk. Faisal Ali, Jumat (23/5/2025).

Ia menilai, meski tujuan pendirian koperasi ini untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat desa, implementasinya tetap harus berjalan dalam koridor syariah yang telah diatur secara hukum melalui qanun.

Penerapan prinsip keuangan syariah, kata dia, menjadi fondasi kepercayaan publik di Aceh terhadap lembaga keuangan. Di sisi lain, Tgk. Faisal mengingatkan agar pendirian dan operasional Kopdes Merah Putih dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik.

“Kami mendukung program pemerintah pusat, tapi jangan sampai mengabaikan kekhususan Aceh. Ini penting agar masyarakat merasa aman dan percaya terhadap koperasi yang akan hadir di desa-desa mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menyampaikan pembentukan koperasi desa merah putih di Aceh mengacu pada qanun.

Ia menyebut bahwa aspek penamaan, sistem keuangan, hingga pengelolaan dana koperasi di Aceh akan disesuaikan dengan karakteristik dan regulasi lokal yang berlaku.

“Di Aceh, tentu kita memperhatikan kekhususan tersebut. Penamaan dan sistem yang berlaku di Aceh berbeda dan akan kita laksanakan sesuai ketentuan daerah,” jelasnya.

Tags: acehBima Arya SugiartoKoperasi Merah PutihQanun LKSWamendagri
Previous Post

Sempat Guncang, Kondisi Keuangan Banda Aceh Kini Mulai Sehat Terkendali

Next Post

Kebakaran Rumah di Aceh Tenggara Tewaskan Seorang Lansia

Related Posts

Pemko Banda Aceh Dorong Koperasi Merah Putih Masuk Ekosistem Digital

by Riska Zulfira
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendorong Koperasi Merah Putih Syariah (KDMPS) mempercepat transformasi digital agar pengelolaan koperasi lebih tertata...

BPJS Ketenagakerjaan Buka Akses Pembiayaan Rumah hingga Rp500 Juta bagi Pekerja di Aceh

by Redaksi
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Aceh kini dapat memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan untuk memperoleh fasilitas...

Aceh Raih Peringkat Empat MTQ Nasional

by Riska Zulfira
20 September 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah 23 tahun, kafilah Aceh kembali menembus empat besar nasional pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional. Aceh mengakhiri...

Next Post

Kebakaran Rumah di Aceh Tenggara Tewaskan Seorang Lansia

Pemerintah Aceh Sampaikan Duka atas Berpulangnya Abu Razak

Waspada Penipuan, Nama Gubernur Aceh Dicatut di Facebook

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co