MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pendirian Koperasi Desa Wajib Sesuai Qanun LKS, Ini Kata Wamendagri

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 Mei 2025
in Nasional
0
Pendirian Koperasi Desa Wajib Sesuai Qanun LKS, Ini Kata Wamendagri

Wamendragi Bima Arya (Tengah) saat mengunjungi Aceh untuk peluncuran musyawarah kopdes di Aceh | Riska Masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. Faisal Ali, menegaskan bahwa pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Aceh harus sepenuhnya mengacu pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk penghormatan terhadap kekhususan Aceh sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam.

RelatedPosts

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026

Operasi 10 Negara Bongkar 138 Ribu Kasus Penipuan, Kerugian Tembus Rp13,2 Triliun

PFI Apresiasi Diplomasi Pemerintah Bebaskan Jurnalis Foto Thoudy Badai

“Aceh miliki kekhususan berupa qanun, maka dalam prosesnya wajib menyesuaikan dengan Qanun LKS,” ujar Tgk. Faisal Ali, Jumat (23/5/2025).

Ia menilai, meski tujuan pendirian koperasi ini untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat desa, implementasinya tetap harus berjalan dalam koridor syariah yang telah diatur secara hukum melalui qanun.

Penerapan prinsip keuangan syariah, kata dia, menjadi fondasi kepercayaan publik di Aceh terhadap lembaga keuangan. Di sisi lain, Tgk. Faisal mengingatkan agar pendirian dan operasional Kopdes Merah Putih dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik.

“Kami mendukung program pemerintah pusat, tapi jangan sampai mengabaikan kekhususan Aceh. Ini penting agar masyarakat merasa aman dan percaya terhadap koperasi yang akan hadir di desa-desa mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menyampaikan pembentukan koperasi desa merah putih di Aceh mengacu pada qanun.

Ia menyebut bahwa aspek penamaan, sistem keuangan, hingga pengelolaan dana koperasi di Aceh akan disesuaikan dengan karakteristik dan regulasi lokal yang berlaku.

“Di Aceh, tentu kita memperhatikan kekhususan tersebut. Penamaan dan sistem yang berlaku di Aceh berbeda dan akan kita laksanakan sesuai ketentuan daerah,” jelasnya.

Tags: acehBima Arya SugiartoKoperasi Merah PutihQanun LKSWamendagri
Previous Post

Sempat Guncang, Kondisi Keuangan Banda Aceh Kini Mulai Sehat Terkendali

Next Post

Kebakaran Rumah di Aceh Tenggara Tewaskan Seorang Lansia

Related Posts

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Pemerintah Buka 35.000 Lebih Lowongan Kerja Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih

Pemerintah Buka 35.000 Lebih Lowongan Kerja Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih

by Ulfah
16 April 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah membuka proses rekrutmen melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) bagi 35.476 orang yang nantinya akan mengelola Koperasi Desa...

Next Post

Kebakaran Rumah di Aceh Tenggara Tewaskan Seorang Lansia

Pemerintah Aceh Sampaikan Duka atas Berpulangnya Abu Razak

Waspada Penipuan, Nama Gubernur Aceh Dicatut di Facebook

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co