MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pegang Bukti, 4 Pulau Sengketa di Perbatasan Sah Milik Aceh Bukan Sumut

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 Juni 2025
in Daerah
0
Pegang Bukti, 4 Pulau Sengketa di Perbatasan Sah Milik Aceh Bukan Sumut

Ilustrasi empat pulau yang disengketakan di Aceh Singkil. (foto: dok masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh memegang bukti kuat empat pulau sengketa di perbatasan Aceh Singkil-Tapanuli Tengah (Sumut) adalah milik sah Aceh. Bukti ini berdasar kesepakatan resmi antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tahun 1992, yang disaksikan Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menegaskan kesepakatan itu tidak pernah dicabut atau diubah hingga saat ini.

RelatedPosts

Illiza Ajak Konten Kreator Jadi Ujung Tombak Syiar Islam di Ruang Digital

Aceh dan ASDP Buka Rute RoRo Jakarta–Malahayati untuk Pangkas Biaya Logistik

Sejumlah Daerah di Aceh Belum Laporkan Capaian SPM, Pemerintah Gelar Bimtek Pascabencana

“Itu adalah pondasi awal sebelum bicara soal penetapan administratif,” kataya, Jumat (13/6/2025).

Hal tersebut disampaikan Syakir sekaligus untuk menanggapi pernyataan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal yang menyatakan penetapan status pulau didasarkan pada batas wilayah darat karena belum ada kesepakatan batas laut antara Aceh dan Sumut.

Menurut Syakir, “Harusnya batas laut ditetapkan dulu karena kesepakatan dua gubernur sudah ada, dan belum ada yang merubah garis batas itu.”

Syakir juga memaparkan berbagai dokumen pendukung seperti berita acara verifikasi batas daerah 2019 dan surat Gubernur Aceh 2022 yang menegaskan batas laut belum final.

Ia mengkritik pula proses pembakuan nama pulau oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang memasukkan pulau-pulau itu ke Sumut hanya karena Sumut lebih dulu mengajukan nama.

“Padahal, saat itu Pemerintah Aceh tidak diberikan kesempatan mengajukan klaim karena Kemendagri menganggap pulau itu sudah masuk Sumut. Padahal ada sengketa yang belum selesai,” tegas Syakir.

Lebih lanjut, Syakir menyebut bahwa Pemerintah Aceh sejak 2018 telah menyampaikan permintaan revisi koordinat empat pulau itu kepada Kemendagri melalui surat resmi Gubernur Aceh.

“Surat itu merupakan tanggapan atas kekeliruan dalam konfirmasi Gubernur Aceh tahun 2009, dan kami minta revisi karena proses sebelumnya dilakukan sepihak tanpa melibatkan Aceh,” katanya.

Atas dasar seluruh dokumen, kesepakatan, dan proses yang disebutkannya, Syakir mendesak Kemendagri untuk tidak menetapkan status kepemilikan empat pulau tersebut saat ini karena masih berada dalam ranah sengketa yang belum tuntas.

“Kalau kita bicara aturan, maka kesepakatan 1992 itu masih sah dan mengikat. Maka tidak semestinya diambil keputusan sepihak tanpa penyelesaian batas laut terlebih dahulu,” tegasnya.

Empat pulau sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil (Ketek), dan Pulau Mangkir Besar (Gadang). Pulau tersebut berpindah ke Sumut setelah keluar Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.

Tags: acehAceh SingkilKementerian Dalam NegeriSengketa PulauSumutTapanuli Tengah
Previous Post

Tim Penyelamat Temukan 265 Mayat Korban Jatuhnya Pesawat Air India

Next Post

Tersandung Finansial, Manchester United Nekat Dekati Viktor Gyokeres

Related Posts

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Next Post

Tersandung Finansial, Manchester United Nekat Dekati Viktor Gyokeres

Kapolda Aceh Minta Anak Buahnya Bijak Bermedsos dan Pahami Post Truth

Kapolda Aceh Janji Jerat Bandar dan Pengedar Narkoba Pakai TPPU

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co