Pegang Bukti, 4 Pulau Sengketa di Perbatasan Sah Milik Aceh Bukan Sumut

Ilustrasi empat pulau yang disengketakan di Aceh Singkil. (foto: dok masakini.co)

Bagikan

Pegang Bukti, 4 Pulau Sengketa di Perbatasan Sah Milik Aceh Bukan Sumut

Ilustrasi empat pulau yang disengketakan di Aceh Singkil. (foto: dok masakini.co)

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh memegang bukti kuat empat pulau sengketa di perbatasan Aceh Singkil-Tapanuli Tengah (Sumut) adalah milik sah Aceh. Bukti ini berdasar kesepakatan resmi antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tahun 1992, yang disaksikan Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menegaskan kesepakatan itu tidak pernah dicabut atau diubah hingga saat ini.

“Itu adalah pondasi awal sebelum bicara soal penetapan administratif,” kataya, Jumat (13/6/2025).

Hal tersebut disampaikan Syakir sekaligus untuk menanggapi pernyataan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal yang menyatakan penetapan status pulau didasarkan pada batas wilayah darat karena belum ada kesepakatan batas laut antara Aceh dan Sumut.

Menurut Syakir, “Harusnya batas laut ditetapkan dulu karena kesepakatan dua gubernur sudah ada, dan belum ada yang merubah garis batas itu.”

Syakir juga memaparkan berbagai dokumen pendukung seperti berita acara verifikasi batas daerah 2019 dan surat Gubernur Aceh 2022 yang menegaskan batas laut belum final.

Ia mengkritik pula proses pembakuan nama pulau oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang memasukkan pulau-pulau itu ke Sumut hanya karena Sumut lebih dulu mengajukan nama.

“Padahal, saat itu Pemerintah Aceh tidak diberikan kesempatan mengajukan klaim karena Kemendagri menganggap pulau itu sudah masuk Sumut. Padahal ada sengketa yang belum selesai,” tegas Syakir.

Lebih lanjut, Syakir menyebut bahwa Pemerintah Aceh sejak 2018 telah menyampaikan permintaan revisi koordinat empat pulau itu kepada Kemendagri melalui surat resmi Gubernur Aceh.

“Surat itu merupakan tanggapan atas kekeliruan dalam konfirmasi Gubernur Aceh tahun 2009, dan kami minta revisi karena proses sebelumnya dilakukan sepihak tanpa melibatkan Aceh,” katanya.

Atas dasar seluruh dokumen, kesepakatan, dan proses yang disebutkannya, Syakir mendesak Kemendagri untuk tidak menetapkan status kepemilikan empat pulau tersebut saat ini karena masih berada dalam ranah sengketa yang belum tuntas.

“Kalau kita bicara aturan, maka kesepakatan 1992 itu masih sah dan mengikat. Maka tidak semestinya diambil keputusan sepihak tanpa penyelesaian batas laut terlebih dahulu,” tegasnya.

Empat pulau sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil (Ketek), dan Pulau Mangkir Besar (Gadang). Pulau tersebut berpindah ke Sumut setelah keluar Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist