Polemik Pulau di Singkil, Masyarakat Aceh Diajak Bersatu Suarakan Secara Konstitusional

Masyarakat di Aceh Singkil menggelar demonstrasi menolak Keputusan Mendagri terkait empat pulau di sana masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Polemik Pulau di Singkil, Masyarakat Aceh Diajak Bersatu Suarakan Secara Konstitusional

Masyarakat di Aceh Singkil menggelar demonstrasi menolak Keputusan Mendagri terkait empat pulau di sana masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Forum Mahasiswa Aceh Dunia (FORMAD) mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk tetap bersatu dan menyuarakan aspirasi secara damai, konstitusional, dan intelektual menyikapi keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan Mendagri Muhammad Tito Karnavian ini memang menuai penolakan dari berbagai kalangan di Aceh, karena dinilai mengabaikan aspek historis, sosiokultural, dan geografis yang melekat pada identitas masyarakat Aceh.

“Aceh telah menjadi bagian penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Kini saatnya suara Aceh didengar kembali dengan penuh hormat,” kata Ketua Umum FORMAD, Hafiz Ma’ruf Akbar dalam siaran pers diterima masakini.co, Sabtu (14/6/2025).

Pihaknya turut mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mencabut Kepmendagri tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam menjaga stabilitas nasional dan martabat daerah.

Sebab Hafiz menilai, proses penetapan empat pulau di Aceh Singkil itu berpindah ke dalam wilayah administratif Tapanuli Tengah berjalan sepihak tanpa melibatkan Pemerintah Aceh, DPR Aceh, maupun masyarakat yang terdampak secara langsung.

“Kebijakan ini tidak hanya mengabaikan aspek historis, sosiokultural, dan geografis masyarakat Aceh, tetapi juga berpotensi merusak semangat perdamaian yang telah dibangun sejak perjanjian Helsinki 2005,” tegasnya.

Polemik sengketa empat pulau ini telah berlangsung lama. Kembali mencuat usai terbit keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan itu menetapkan status administratif Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist