MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Korupsi Rp4,1 Miliar, Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Ditahan di Lhoknga

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 Juni 2025
in Headline
0

Barang bukti sejumlah uang yang disita atas perkara kasus korupsi BGP Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menahan dua pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 dan 2023 di Lapas Kelas III Lhoknga.

Keduanya yaitu TW, mantan Kepala BGP Aceh, dan M Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lembaga yang sama.

RelatedPosts

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

The Land from Above

Longsor Ketol Kian Parah, Lubang Raksasa Ancam Permukiman Warga

“Mereka ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar dalam konferensi pers di Kejati Aceh, Senin (23/6/2025).

Ia menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas dan kegiatan pelatihan guru yang dilaksanakan oleh BGP Aceh dari dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Total anggaran yang dikelola BGP Aceh mencapai Rp19,2 miliar pada tahun 2022, dan meningkat menjadi Rp57,1 miliar pada tahun 2023.

Namun, berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan berbagai pelanggaran berupa pertanggungjawaban fiktif, penginapan yang tidak pernah dilakukan, mark-up anggaran kegiatan pelatihan (fullboard meeting), dan adanya penerimaan cashbackdari pihak hotel oleh pejabat terkait.

“Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp4,17 miliar,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, Kejaksaan juga telah berhasil menyita dan menerima pengembalian uang sebesar Rp1,83 miliar dari dua tersangka dan pelaksana lain yang diduga ikut terlibat.

Uang tersebut kini dititipkan di rekening penampungan milik Kejati Aceh.

Ia menyebut, kepada dua tersangka utama ini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“TW dan M berstatus sebagai PNS aktif, jadi ada kekhawatiran mereka bisa mengintervensi proses hukum jika tidak ditahan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Kejati Aceh masih terus mengembangkan kasus ini. Berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum bahkan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Tags: Balai Guru PenggerakBGP AcehKejati AcehKorupsi BGP AcehLapas Kelas III Lhoknga
Previous Post

Program MBG Bangun Generasi Emas Melalui Peningkatan Gizi Anak

Next Post

Iran Serang Pangkalan Militer Amerika, Kevin Diks Terjebak 7 Jam di Qatar

Related Posts

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar...

DPO Perdagangan Orang Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

by Riska Zulfira
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim...

Kabur Lebih Tiga Tahun, DPO Kasus Penipuan Akhirnya Ditangkap di Bireuen

by Redaksi
30 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Setelah buron selama lebih dari tiga tahun, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan, Mulyadi, akhirnya berhasil ditangkap Tim...

Next Post

Iran Serang Pangkalan Militer Amerika, Kevin Diks Terjebak 7 Jam di Qatar

Ue Neulheu di Tangan Gen Z, Warisan dari Dapur ke Tiktok

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co