MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Korupsi Rp4,1 Miliar, Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Ditahan di Lhoknga

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 Juni 2025
in Headline
0

Barang bukti sejumlah uang yang disita atas perkara kasus korupsi BGP Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menahan dua pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 dan 2023 di Lapas Kelas III Lhoknga.

Keduanya yaitu TW, mantan Kepala BGP Aceh, dan M Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lembaga yang sama.

RelatedPosts

Urai Kemacetan di Titik Tersibuk Banda Aceh, PUPR Lanjutkan Pelebaran Jalan T Hasan Dek

79 Persen Listrik Aceh Sudah Pulih, Dua Gardu Induk Masih Dalam Proses Penormalan

Aceh Gelap Gulita, Gangguan Suplai Kembali Terjadi

“Mereka ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar dalam konferensi pers di Kejati Aceh, Senin (23/6/2025).

Ia menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas dan kegiatan pelatihan guru yang dilaksanakan oleh BGP Aceh dari dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Total anggaran yang dikelola BGP Aceh mencapai Rp19,2 miliar pada tahun 2022, dan meningkat menjadi Rp57,1 miliar pada tahun 2023.

Namun, berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan berbagai pelanggaran berupa pertanggungjawaban fiktif, penginapan yang tidak pernah dilakukan, mark-up anggaran kegiatan pelatihan (fullboard meeting), dan adanya penerimaan cashbackdari pihak hotel oleh pejabat terkait.

“Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp4,17 miliar,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, Kejaksaan juga telah berhasil menyita dan menerima pengembalian uang sebesar Rp1,83 miliar dari dua tersangka dan pelaksana lain yang diduga ikut terlibat.

Uang tersebut kini dititipkan di rekening penampungan milik Kejati Aceh.

Ia menyebut, kepada dua tersangka utama ini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“TW dan M berstatus sebagai PNS aktif, jadi ada kekhawatiran mereka bisa mengintervensi proses hukum jika tidak ditahan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Kejati Aceh masih terus mengembangkan kasus ini. Berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum bahkan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Tags: Balai Guru PenggerakBGP AcehKejati AcehKorupsi BGP AcehLapas Kelas III Lhoknga
Previous Post

Program MBG Bangun Generasi Emas Melalui Peningkatan Gizi Anak

Next Post

Iran Serang Pangkalan Militer Amerika, Kevin Diks Terjebak 7 Jam di Qatar

Related Posts

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus...

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

by Riska Zulfira
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang terpidana kasus pelecehan seksual yang selama ini masuk...

Next Post

Iran Serang Pangkalan Militer Amerika, Kevin Diks Terjebak 7 Jam di Qatar

Ue Neulheu di Tangan Gen Z, Warisan dari Dapur ke Tiktok

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co