MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Korupsi Rp4,1 Miliar, Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Ditahan di Lhoknga

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 Juni 2025
in Headline
0

Barang bukti sejumlah uang yang disita atas perkara kasus korupsi BGP Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menahan dua pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 dan 2023 di Lapas Kelas III Lhoknga.

Keduanya yaitu TW, mantan Kepala BGP Aceh, dan M Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lembaga yang sama.

RelatedPosts

Asap Karhutla Mulai Masuk Aceh, 10 Kabupaten/Kota Berpotensi Terdampak

Pameran Genang Hidupkan Ingatan Bencana Sumatera Lewat Instalasi Seni

Banjir dan Longsor di Aceh Tenggara, Jalan Kutacane–Blangkejeren Tertutup Lumpur

“Mereka ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar dalam konferensi pers di Kejati Aceh, Senin (23/6/2025).

Ia menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas dan kegiatan pelatihan guru yang dilaksanakan oleh BGP Aceh dari dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Total anggaran yang dikelola BGP Aceh mencapai Rp19,2 miliar pada tahun 2022, dan meningkat menjadi Rp57,1 miliar pada tahun 2023.

Namun, berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan berbagai pelanggaran berupa pertanggungjawaban fiktif, penginapan yang tidak pernah dilakukan, mark-up anggaran kegiatan pelatihan (fullboard meeting), dan adanya penerimaan cashbackdari pihak hotel oleh pejabat terkait.

“Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp4,17 miliar,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, Kejaksaan juga telah berhasil menyita dan menerima pengembalian uang sebesar Rp1,83 miliar dari dua tersangka dan pelaksana lain yang diduga ikut terlibat.

Uang tersebut kini dititipkan di rekening penampungan milik Kejati Aceh.

Ia menyebut, kepada dua tersangka utama ini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“TW dan M berstatus sebagai PNS aktif, jadi ada kekhawatiran mereka bisa mengintervensi proses hukum jika tidak ditahan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Kejati Aceh masih terus mengembangkan kasus ini. Berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum bahkan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Tags: Balai Guru PenggerakBGP AcehKejati AcehKorupsi BGP AcehLapas Kelas III Lhoknga
Previous Post

Program MBG Bangun Generasi Emas Melalui Peningkatan Gizi Anak

Next Post

Iran Serang Pangkalan Militer Amerika, Kevin Diks Terjebak 7 Jam di Qatar

Related Posts

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai Segera Disidang

by Riska Zulfira
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi...

Kejati Aceh Selamatkan Keuangan Negara Rp44 Miliar Lebih hingga Agustus 2026

by Riska Zulfira
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebut telah menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp44 miliar sepanjang Januari hingga Agustus...

Kejati Aceh Tangkap 8 DPO Sepanjang 2026, 43 Orang Masih Diburu

by Riska Zulfira
1 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan sepanjang...

Next Post

Iran Serang Pangkalan Militer Amerika, Kevin Diks Terjebak 7 Jam di Qatar

Ue Neulheu di Tangan Gen Z, Warisan dari Dapur ke Tiktok

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co