Korupsi Rp4,1 Miliar, Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Ditahan di Lhoknga

Barang bukti sejumlah uang yang disita atas perkara kasus korupsi BGP Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Korupsi Rp4,1 Miliar, Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Ditahan di Lhoknga

Barang bukti sejumlah uang yang disita atas perkara kasus korupsi BGP Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menahan dua pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 dan 2023 di Lapas Kelas III Lhoknga.

Keduanya yaitu TW, mantan Kepala BGP Aceh, dan M Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lembaga yang sama.

ā€œMereka ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan,ā€ kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar dalam konferensi pers di Kejati Aceh, Senin (23/6/2025).

Ia menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas dan kegiatan pelatihan guru yang dilaksanakan oleh BGP Aceh dari dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Total anggaran yang dikelola BGP Aceh mencapai Rp19,2 miliar pada tahun 2022, dan meningkat menjadi Rp57,1 miliar pada tahun 2023.

Namun, berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan berbagai pelanggaran berupa pertanggungjawaban fiktif, penginapan yang tidak pernah dilakukan, mark-up anggaran kegiatan pelatihan (fullboard meeting), dan adanya penerimaan cashbackdari pihak hotel oleh pejabat terkait.

ā€œAkibatnya negara dirugikan sebesar Rp4,17 miliar,ā€ jelasnya.

Dari hasil penyidikan, Kejaksaan juga telah berhasil menyita dan menerima pengembalian uang sebesar Rp1,83 miliar dari dua tersangka dan pelaksana lain yang diduga ikut terlibat.

Uang tersebut kini dititipkan di rekening penampungan milik Kejati Aceh.

Ia menyebut, kepada dua tersangka utama ini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

ā€œTW dan M berstatus sebagai PNS aktif, jadi ada kekhawatiran mereka bisa mengintervensi proses hukum jika tidak ditahan,ā€ ujarnya.

Saat ini, penyidik Kejati Aceh masih terus mengembangkan kasus ini. Berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum bahkan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist