MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh dan DPRA mengusulkan perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dengan peningkatan persentase dari 1 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengklaim permintaan Otsus 2,5 persen itu untuk menjamin keberlanjutan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
“Terkait Dana Otsus, jika tidak diperpanjang, akan terjadi kekacauan di lapangan. Rakyat Aceh telah terbiasa mendapat pelayanan kesehatan secara gratis misalnya, melalui dana otsus selama hampir dua dekade,” katanya usai bertemu dengan Badan Legislasi DPR RI, Selasa (24/6/2025).
Selain itu dalam pertemuan yang turut dihadiri ketua DPRA Zulfadli dan jajaran Baleg DPR RI, Fadhlullah juga menyinggung bahwa sejumlah kewenangan dalam MoU Helsinki telah direduksi oleh ketentuan umum dalam UUPA sehingga implementasinya kerap terhambat.
“Ketentuan umum yang bersifat nasional sering kali menjadi penghalang bagi Aceh untuk menjalankan kewenangan kekhususannya,” ujarnya.
Fadhlullah mencontohkan seperti klausul mengenai perdagangan luar negeri atau insentif zakat dalam bentuk pengurangan pajak tidak dapat diterapkan karena terganjal oleh regulasi nasional dan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjembatani.
Dari sisi legislasi, DPRA telah memfinalisasi usulan perubahan terhadap delapan pasal dalam UUPA, termasuk satu pasal tambahan. Proses ini melibatkan kajian akademik dan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan masyarakat di berbagai daerah di Aceh.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menekankan pentingnya membahas revisi UUPA ini secara harmonis dan berperspektif nasional.
“Aceh bukan entitas yang terpisah dari NKRI, tetapi memiliki kekhususan yang lahir dari sejarah panjang perjuangan dan peristiwa politik yang tidak sederhana,” kata Bob Hasan.
UUPA merupakan implementasi hukum dari butir-butir kesepakatan damai antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tertuang dalam MoU Helsinki. Dalam implementasinya selama hampir 20 tahun, sejumlah kendala teknis dan politik masih terus terjadi, sehingga perlu penyesuaian dan harmonisasi agar nilai-nilai damai dan keadilan tetap terjaga.
Badan Legislasi DPR RI menyatakan akan segera mengkaji draf dan naskah akademik yang disampaikan, serta mengagendakan harmonisasi lanjutan sebelum dibawa ke rapat-rapat pembahasan formal DPR.