MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MK akibat melanggar izin tinggal di Indonesia sejak tahun 2020. Ia dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan WNA tersebut menyalahi Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana ia telah masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, namun tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis.
“Kemarin sore kita pulangkan ke negara asalnya, deportasi dilakukan setelah proses administrasi dan pengawasan keimigrasian selesai,” katanya, Kamis (3/7/2025).
Dengan pendeportasian ini, maka sejak Januari hingga Juli Imigrasi Banda Aceh telah menindak hingga empat WNA dengan rincian dua orang asal Pakistan, seorang Malaysia, dan satu orang Bangladesh.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menolerir keberadan orang asing yang melanggar aturan keiimigrasian baik disengaja maupun tidak.
Lebih lanjut, Gindo juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, baik melalui patroli lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, maupun pemanfaatan sistem pelaporan dari masyarakat.
“Kami juga butuh dukungan dari masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen yang sah,” tambahnya.