MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

JPU Kejari Banda Aceh Pertimbangkan Banding atas Vonis 20 Tahun Zulfurqan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 Juli 2025
in Daerah
0
JPU Kejari Banda Aceh Pertimbangkan Banding atas Vonis 20 Tahun Zulfurqan

JPU Kejaksaan Negeri Banda Axeh, Ferry Ichsan | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan rendah dari majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Zulfurqan, pelaku pembunuhan mahasiswa Dhiyaul Fuadi.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

RelatedPosts

Banda Aceh Siapkan Bantuan Modal Usaha untuk 600 Mustahik

Bupati Aceh Besar Tekankan Akurasi Data Kependudukan untuk Tepat Sasaran

Penataan Tgk Chik Pante Kulu Diarahkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

“Kita tetap pikir-pikir dan akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan. Selanjutnya akan ditentukan sikap apakah banding atau kasasi,” kata JPU, Ferry Ichsan, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya perbedaan pendapat terjadi karena majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum dalam hal unsur dugaan pembunuhan berencana sebagai bagian dari dakwaan pembunuhan berencana.

“Unsur barang siapa dan menghilangkan nyawa orang lain telah terbukti, namun unsur perencanaan tidak disetujui oleh hakim. Karena itu putusan dijatuhkan berdasarkan Pasal 338 KUHP,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Ferry menegaskan bahwa mereka akan melaporkan hasil putusan secara berjenjang kepada pimpinan sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau kasasi.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa unsur perencanaan dalam hukum tidak hanya dilihat dari persiapan alat atau sarana, tetapi juga dari sikap tenang sebelum, saat, dan setelah perbuatan dilakukan.

Unsur ini, menurutnya, telah menjadi bagian dari rencana. “Tapi pada dasarnya kita tetap menghargai putusan majelis hakim,” tuturnya.

Tags: JeulingkeJPUKejari Banda AcehPembunuhan Mahasiswa
Previous Post

Timnas Indonesia Siap Menggebrak Asia di Pentas Kualifikasi Piala Dunia

Next Post

Rapor Pendidikan 2025 Dirilis, Akses Data Pendidikan Kini Terbuka untuk Publik

Related Posts

Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

by Riska Zulfira
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang oknum dosen/pegawai IEP berinisial DD (55) dalam perkara dugaan tindak pidana...

Eksekusi Cambuk Terpidana Zina di Banda Aceh Sempat Terhenti, Dilanjutkan hingga 100 Kali

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana zina berinisial HS di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026), sempat dihentikan setelah...

10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 10 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026). Dari jumlah...

Next Post
Rapor Pendidikan 2025 Dirilis, Akses Data Pendidikan Kini Terbuka untuk Publik

Rapor Pendidikan 2025 Dirilis, Akses Data Pendidikan Kini Terbuka untuk Publik

KM Puga Laot Tertabrak Kapal Kargo Asal Hongkong, 8 Nelayan Selamat 2 Masih Hilang

KM Puga Laot Tertabrak Kapal Kargo Asal Hongkong, 8 Nelayan Selamat 2 Masih Hilang

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co