MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

JPU Kejari Banda Aceh Pertimbangkan Banding atas Vonis 20 Tahun Zulfurqan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 Juli 2025
in Daerah
0
JPU Kejari Banda Aceh Pertimbangkan Banding atas Vonis 20 Tahun Zulfurqan

JPU Kejaksaan Negeri Banda Axeh, Ferry Ichsan | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan rendah dari majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Zulfurqan, pelaku pembunuhan mahasiswa Dhiyaul Fuadi.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

RelatedPosts

Taufik Ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh, M Nasir Digeser Jadi Kepala Dinas Perpustakaan

Pungli Berujung Penutupan, Bukit Lamreh Kini Dibuka Lagi dengan Aturan Baru

Duta GenRe Banda Aceh Didorong Jadi Mitra Pemerintah Suarakan Aspirasi Anak Muda

“Kita tetap pikir-pikir dan akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan. Selanjutnya akan ditentukan sikap apakah banding atau kasasi,” kata JPU, Ferry Ichsan, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya perbedaan pendapat terjadi karena majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum dalam hal unsur dugaan pembunuhan berencana sebagai bagian dari dakwaan pembunuhan berencana.

“Unsur barang siapa dan menghilangkan nyawa orang lain telah terbukti, namun unsur perencanaan tidak disetujui oleh hakim. Karena itu putusan dijatuhkan berdasarkan Pasal 338 KUHP,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Ferry menegaskan bahwa mereka akan melaporkan hasil putusan secara berjenjang kepada pimpinan sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau kasasi.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa unsur perencanaan dalam hukum tidak hanya dilihat dari persiapan alat atau sarana, tetapi juga dari sikap tenang sebelum, saat, dan setelah perbuatan dilakukan.

Unsur ini, menurutnya, telah menjadi bagian dari rencana. “Tapi pada dasarnya kita tetap menghargai putusan majelis hakim,” tuturnya.

Tags: JeulingkeJPUKejari Banda AcehPembunuhan Mahasiswa
Previous Post

Timnas Indonesia Siap Menggebrak Asia di Pentas Kualifikasi Piala Dunia

Next Post

Rapor Pendidikan 2025 Dirilis, Akses Data Pendidikan Kini Terbuka untuk Publik

Related Posts

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terpidana perkara zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambukan dalam eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota...

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Terpidana Penipuan Perumahan

by Riska Zulfira
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana kasus penipuan penjualan rumah berinisial K,...

Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp2,56 Miliar Kasus Wastafel Aceh

by Riska Zulfira
24 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp2,56 miliar dari lima terpidana kasus tindak pidana...

Next Post
Rapor Pendidikan 2025 Dirilis, Akses Data Pendidikan Kini Terbuka untuk Publik

Rapor Pendidikan 2025 Dirilis, Akses Data Pendidikan Kini Terbuka untuk Publik

KM Puga Laot Tertabrak Kapal Kargo Asal Hongkong, 8 Nelayan Selamat 2 Masih Hilang

KM Puga Laot Tertabrak Kapal Kargo Asal Hongkong, 8 Nelayan Selamat 2 Masih Hilang

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co