MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

JPU Kejari Banda Aceh Pertimbangkan Banding atas Vonis 20 Tahun Zulfurqan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 Juli 2025
in Daerah
0
JPU Kejari Banda Aceh Pertimbangkan Banding atas Vonis 20 Tahun Zulfurqan

JPU Kejaksaan Negeri Banda Axeh, Ferry Ichsan | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan rendah dari majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Zulfurqan, pelaku pembunuhan mahasiswa Dhiyaul Fuadi.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

RelatedPosts

Ikut Didata BPS, Illiza Ajak Warga Beri Data Ekonomi yang Akurat

Pemko Banda Aceh Susun Rencana Aksi Gender dan Perubahan Iklim

Dinsos Banda Aceh Amankan Tiga Anak dari Keluarga Rentan, Siapkan Pengasuhan Sementara

“Kita tetap pikir-pikir dan akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan. Selanjutnya akan ditentukan sikap apakah banding atau kasasi,” kata JPU, Ferry Ichsan, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya perbedaan pendapat terjadi karena majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum dalam hal unsur dugaan pembunuhan berencana sebagai bagian dari dakwaan pembunuhan berencana.

“Unsur barang siapa dan menghilangkan nyawa orang lain telah terbukti, namun unsur perencanaan tidak disetujui oleh hakim. Karena itu putusan dijatuhkan berdasarkan Pasal 338 KUHP,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Ferry menegaskan bahwa mereka akan melaporkan hasil putusan secara berjenjang kepada pimpinan sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau kasasi.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa unsur perencanaan dalam hukum tidak hanya dilihat dari persiapan alat atau sarana, tetapi juga dari sikap tenang sebelum, saat, dan setelah perbuatan dilakukan.

Unsur ini, menurutnya, telah menjadi bagian dari rencana. “Tapi pada dasarnya kita tetap menghargai putusan majelis hakim,” tuturnya.

Tags: JeulingkeJPUKejari Banda AcehPembunuhan Mahasiswa
Previous Post

Timnas Indonesia Siap Menggebrak Asia di Pentas Kualifikasi Piala Dunia

Next Post

Rapor Pendidikan 2025 Dirilis, Akses Data Pendidikan Kini Terbuka untuk Publik

Related Posts

Satpol PP WH Banda Aceh Limpahkan Tersangka Perkara Jinayat ke Kejaksaan

by Riska Zulfira
25 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda...

Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Dua Terdakwa Korupsi Wastafel

by Redaksi
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan...

Jaksa Tuntut 16 Tahun 8 Bulan Penjara untuk Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak

by Riska Zulfira
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak yang juga merupakan anak...

Next Post
Rapor Pendidikan 2025 Dirilis, Akses Data Pendidikan Kini Terbuka untuk Publik

Rapor Pendidikan 2025 Dirilis, Akses Data Pendidikan Kini Terbuka untuk Publik

KM Puga Laot Tertabrak Kapal Kargo Asal Hongkong, 8 Nelayan Selamat 2 Masih Hilang

KM Puga Laot Tertabrak Kapal Kargo Asal Hongkong, 8 Nelayan Selamat 2 Masih Hilang

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co