MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

JPU Kejari Banda Aceh Pertimbangkan Banding atas Vonis 20 Tahun Zulfurqan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 Juli 2025
in Daerah
0
JPU Kejari Banda Aceh Pertimbangkan Banding atas Vonis 20 Tahun Zulfurqan

JPU Kejaksaan Negeri Banda Axeh, Ferry Ichsan | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan rendah dari majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Zulfurqan, pelaku pembunuhan mahasiswa Dhiyaul Fuadi.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

RelatedPosts

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan Nasional di Festival Literasi 2026

Bupati Aceh Besar Minta Camat Aktif Tangani Persoalan Warga

Illiza Ajak Konten Kreator Jadi Ujung Tombak Syiar Islam di Ruang Digital

“Kita tetap pikir-pikir dan akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan. Selanjutnya akan ditentukan sikap apakah banding atau kasasi,” kata JPU, Ferry Ichsan, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya perbedaan pendapat terjadi karena majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum dalam hal unsur dugaan pembunuhan berencana sebagai bagian dari dakwaan pembunuhan berencana.

“Unsur barang siapa dan menghilangkan nyawa orang lain telah terbukti, namun unsur perencanaan tidak disetujui oleh hakim. Karena itu putusan dijatuhkan berdasarkan Pasal 338 KUHP,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Ferry menegaskan bahwa mereka akan melaporkan hasil putusan secara berjenjang kepada pimpinan sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau kasasi.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa unsur perencanaan dalam hukum tidak hanya dilihat dari persiapan alat atau sarana, tetapi juga dari sikap tenang sebelum, saat, dan setelah perbuatan dilakukan.

Unsur ini, menurutnya, telah menjadi bagian dari rencana. “Tapi pada dasarnya kita tetap menghargai putusan majelis hakim,” tuturnya.

Tags: JeulingkeJPUKejari Banda AcehPembunuhan Mahasiswa
Previous Post

Timnas Indonesia Siap Menggebrak Asia di Pentas Kualifikasi Piala Dunia

Next Post

Rapor Pendidikan 2025 Dirilis, Akses Data Pendidikan Kini Terbuka untuk Publik

Related Posts

Eksekusi Cambuk di Banda Aceh Berlanjut, Sejumlah Perkara Masih Diproses

by Aininadhirah
22 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelanggar qanun syariat Islam di Banda Aceh dipastikan tidak berhenti pada bulan Mei 2026...

Terpidana Perempuan Kasus Zina Pingsan Usai Jalani 100 Kali Cambuk di Banda Aceh

by Aininadhirah
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Salah satu terpidana perempuan kasus zina yang menjalani hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (21/5/2026), sempat...

Kejari Banda Aceh Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hingga Alat Kontrasespsi

by Riska Zulfira
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pemusnahan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa...

Next Post
Rapor Pendidikan 2025 Dirilis, Akses Data Pendidikan Kini Terbuka untuk Publik

Rapor Pendidikan 2025 Dirilis, Akses Data Pendidikan Kini Terbuka untuk Publik

KM Puga Laot Tertabrak Kapal Kargo Asal Hongkong, 8 Nelayan Selamat 2 Masih Hilang

KM Puga Laot Tertabrak Kapal Kargo Asal Hongkong, 8 Nelayan Selamat 2 Masih Hilang

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co