MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya Tersangka Korupsi PSR, Rugikan Negara Rp38,4 Miliar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 Agustus 2025
in News
0
Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya Tersangka Korupsi PSR, Rugikan Negara Rp38,4 Miliar

Ilustrasi petani memindahkan sawit dari truk pengangkut. | Foto: Bisnis.com

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya dengan nilai kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar. Dua di antaranya adalah pejabat aktif, yakni Sekda Aceh Jaya dan anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029.

Ketiga tersangka yaitu S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) sekaligus anggota DPRK aktif. Kemudian TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya (2017–2020) yang juga pernah menjabat Plt. Kadis pada Januari 2023–2024; serta TR, mantan Kadis Pertanian (2021–2023) yang kini menjabat Sekda Aceh Jaya.

RelatedPosts

Pengangguran Aceh Bertambah 7.430 Orang, Tembus 156 Ribu Jiwa

77 Rumah di Lhokseumawe Hangus Terbakar

Kejari Aceh Timur Eksekusi Cambuk 5 Terpidana Jinayat, Kasus Ikhtilat hingga Judi

“Bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan S, TM, dan TR sebagai tersangka. Penetapan ini sesuai ketentuan dua alat bukti sebagaimana diatur KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Jumat (8/8/2025).

Kasus ini bermula pada 2019–2021 ketika Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) Kabupaten Aceh Jaya mengajukan proposal bantuan PSR untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare. Setelah diverifikasi, proposal mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian Aceh Jaya dan dilanjutkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang menyalurkan dana Rp38,4 miliar ke rekening koperasi.

Namun, analisis citra satelit multitemporal dan kajian ahli Geographic Information System (GIS) Universitas Syiah Kuala mengungkap bahwa sebagian besar lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan milik eks PT Tiga Mitra di kawasan HPL Kementerian Transmigrasi. Di lokasi itu tidak ditemukan kebun sawit, melainkan hutan dan semak belukar.

Meski temuan tersebut ada, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK pencairan dana. Akibatnya, program PSR tidak berjalan sesuai regulasi dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,4 miliar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: DPRK Aceh JayaKejati AcehKorupsi PSR Aceh JayaSekda
Previous Post

BRI Resmikan Kantor Cabang di Taipei, Sediakan Layanan Keuangan Bagi 360 Ribu PMI di Taiwan

Next Post

Rencana Netanyahu Duduki Kota Gaza Disetujui Kabinet Keamanan

Related Posts

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus...

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

by Riska Zulfira
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang terpidana kasus pelecehan seksual yang selama ini masuk...

Next Post

Rencana Netanyahu Duduki Kota Gaza Disetujui Kabinet Keamanan

Dua Dekade Damai Aceh, Korban Tragedi Simpang KKA Masih Menanti Pemulihan dan Keadilan

Dua Dekade Damai Aceh, Korban Tragedi Simpang KKA Masih Menanti Pemulihan dan Keadilan

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co