MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya Tersangka Korupsi PSR, Rugikan Negara Rp38,4 Miliar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 Agustus 2025
in News
0
Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya Tersangka Korupsi PSR, Rugikan Negara Rp38,4 Miliar

Ilustrasi petani memindahkan sawit dari truk pengangkut. | Foto: Bisnis.com

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya dengan nilai kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar. Dua di antaranya adalah pejabat aktif, yakni Sekda Aceh Jaya dan anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029.

Ketiga tersangka yaitu S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) sekaligus anggota DPRK aktif. Kemudian TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya (2017–2020) yang juga pernah menjabat Plt. Kadis pada Januari 2023–2024; serta TR, mantan Kadis Pertanian (2021–2023) yang kini menjabat Sekda Aceh Jaya.

RelatedPosts

Angin Kencang Masih Terjadi, Lima Pohon Tumbang dalam Sehari

Balai Pengajian di Dayah Bustanus Salamah Aceh Besar Roboh Akibat Angin Kencang

Aceh Besar Siaga Darurat Kekeringan, Air Bersih dan Irigasi Mulai Disalurkan

“Bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan S, TM, dan TR sebagai tersangka. Penetapan ini sesuai ketentuan dua alat bukti sebagaimana diatur KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Jumat (8/8/2025).

Kasus ini bermula pada 2019–2021 ketika Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) Kabupaten Aceh Jaya mengajukan proposal bantuan PSR untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare. Setelah diverifikasi, proposal mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian Aceh Jaya dan dilanjutkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang menyalurkan dana Rp38,4 miliar ke rekening koperasi.

Namun, analisis citra satelit multitemporal dan kajian ahli Geographic Information System (GIS) Universitas Syiah Kuala mengungkap bahwa sebagian besar lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan milik eks PT Tiga Mitra di kawasan HPL Kementerian Transmigrasi. Di lokasi itu tidak ditemukan kebun sawit, melainkan hutan dan semak belukar.

Meski temuan tersebut ada, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK pencairan dana. Akibatnya, program PSR tidak berjalan sesuai regulasi dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,4 miliar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: DPRK Aceh JayaKejati AcehKorupsi PSR Aceh JayaSekda
Previous Post

BRI Resmikan Kantor Cabang di Taipei, Sediakan Layanan Keuangan Bagi 360 Ribu PMI di Taiwan

Next Post

Rencana Netanyahu Duduki Kota Gaza Disetujui Kabinet Keamanan

Related Posts

DPO Kasus Penelantaran Anak Aceh Selatan Ditangkap Setelah Menghindari Eksekusi

by Riska Zulfira
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus penelantaran anak yang masuk dalam Daftar Pencarian...

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Next Post

Rencana Netanyahu Duduki Kota Gaza Disetujui Kabinet Keamanan

Dua Dekade Damai Aceh, Korban Tragedi Simpang KKA Masih Menanti Pemulihan dan Keadilan

Dua Dekade Damai Aceh, Korban Tragedi Simpang KKA Masih Menanti Pemulihan dan Keadilan

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co