Terima Gadai Motor Curian, IRT Warga Aceh Besar Diamankan Polisi

IRT berinisial LM (35) warga Aceh Besar diamankan di Polresta Banda Aceh. | Foto : Polres Banda Aceh

Bagikan

Terima Gadai Motor Curian, IRT Warga Aceh Besar Diamankan Polisi

IRT berinisial LM (35) warga Aceh Besar diamankan di Polresta Banda Aceh. | Foto : Polres Banda Aceh

MASAKINI.CO – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap MAS (36) warga Gampong Alue Naga Banda Aceh yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.

Penangkapan ini sesuai laporan Polisi Nomor LPB/498/VI/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh, hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 yang dilaporkan oleh Fachri Anzar Hasibuan (33) dan Laporan Polisi milik Urfani (22) dengan nomor LPB/603/VII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh, Selasa 29 Juli 2025.

Dari penangkapan MAS, Polisi turut mengamankan seorang IRT berinisial LM (35) warga Aceh Besar serta PT (27) warga Banda Aceh selaku penadah motor curian.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, mengatakan ketiga pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polresta.

Terkait dengan kejahatan pencurian sepeda motor dan penguasaan barang hasil curian, ketiga pelaku sudah dimasukkan kedalam rumah tahanan Polresta Banda Aceh, ucap Kasatreskrim, Selasa (26/8/2025) malam.

Donna menjelaskan bahwa kejadian bermula dari korban Urfani memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran Toko Baju Old Stuf, Gampong Baet, Aceh Besar, Selasa (29/7/2025), sekira pukul 00.05 WIB.

Kemudian keesokan harinya korban diberitahukan oleh temannya bahwa motor miliknya jenis Honda Vario BL 3410 PAI tidak ada lagi diparkiran toko, namun ia berusaha mencarinya akan tetapi tidak menemukan sehingga melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Dengan berbagai cara, unit opsnal ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan, sehingga pada Selasa (26/8/2025) membuahkan hasil dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku MAS aktor pencurian motor yang berada di Aceh Besar.

“Sekitar jam 13.30 WIB tadi siang, unit opsnal ranmor berhasil menangkap MAS yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor di depan Toko Baju Old Stuf beberapa waktu lalu, beserta obeng dan palu yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatannya,” ucap Kasatreskrim.

Dari interogasi, Polisi menemukan pelaku penerima gadai motor Honda Vario hasil curian dari MAS, yakni seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LM. “LM menerima gadai motor curian itu seharga Rp1,3 juta dari MAS,” sebut Donna.

Sementara itu, LM turut menggadaikan juga motor curian kepada PT seharga Rp2,5 juta, sehingga polisi pun melakukan penangkapan terhadap PT di kawasan Neusu Banda Aceh.

PT sebagai juru parkir di Neusu diamankan opsnal ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh. Menurut pengakuan PT, ia juga pernah menerima gadai motor jenis Honda Beat hasil curian dari isteri MAS. Namun barang bukti tersebut telah dijualnya ke Medan.

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti Honda Vario diamankan di Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

Donna mengimbau agar berhati-hati menerima gadai motor dengan harga miring atau murah. Jika pun hendak menerima gadai, silahkan periksa atau mintakan surat berupa STNK serta penggadai dapat memperlihatkan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kenderaan.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist