MASAKINI.CO – Polda Aceh menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan perambahan hutan di kawasan hutan produksi Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Saat ini, penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus tengah melakukan penyelidikan di dua desa setempat.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melalui Dirreskrimsus Kombes Zulhir Destrian, mengatakan pihaknya telah turun ke lokasi dan meminta keterangan sejumlah orang terkait dugaan pembukaan lahan ilegal tersebut.
“Kami telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari di dua desa dalam Kecamatan Peudada, Bireuen, terkait dugaan tindak pidana perkebunan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” kata Zulhir, Jumat (12/9/2025).
Zulhir menegaskan, sesuai instruksi Kapolda, siapa pun yang terlibat perambahan hutan akan diproses hukum.
Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta KPH Wilayah II Aceh.
“Penegakan hukum ini akan dilakukan secara kolektif dengan melibatkan dinas terkait,” ujarnya.










Discussion about this post