MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menuntut Aidi Akhyar dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan atas kasus dugaan korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, tahun 2016.
Tuntutan dibacakan dalam sidang Tipikor Banda Aceh dalam sidang yang diketuai Majelis hakim Irwandi, dengan didampingi R Deddy Haryanto dan Ani Hartati sebagai hakim anggota, Jumat (12/9/2025).
Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp40 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah putusan maka akan disita seluruh harta benda jika tidak mencukupi maka diganti satu bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU memaparkan bahwa terdakwa Aidi Akhyar terlibat dalam tindak pidana korupsi pertanahan Aceh Jaya pada rentang waktu 2016 hingga 2017.
Modus kejahatan ini melibatkan redistribusi sertifikat tanah dengan total luas mencapai 507,8 hektare di Desa Payo Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.
Dalam kasus ini, tanah yang disertifikasi ternyata merupakan lahan rawa-rawa dan semak belukar yang tidak pernah terlihat digarap sebelumnya. Kondisi ini jelas menyalahi prosedur dan ketentuan yang berlaku yang harusnya syarat utama untuk redistribusi sertifikat adalah tanah negara yang sudah digarap oleh masyarakat.
Akibatnya negara mengalami kerugian berupa tanah dengan luas mencapai 5,14 juta meter persegi lebih. Jika dikonversikan dalam bentuk uang mencapai Rp12,6 miliar lebih berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.
“Majelis hakim akan melanjutkan sidang kedepan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa pada 19 September mendatang,” ujarnya.










Discussion about this post