MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Didakwa Korupsi Rp7,03 Miliar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 September 2025
in News
0
Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Didakwa Korupsi Rp7,03 Miliar

Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi BGP Aceh. | Foto: Kasintel Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 hingga 2024. Keduanya adalah TW (49), Kepala BGP Aceh, dan M (45), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyebutkan, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,03 miliar.

RelatedPosts

Polda Aceh Usut Video Asusila di TikTok, Libatkan Anak di Bawah Umur

Tampung Sepeda Motor Curian, Pasutri di Banda Aceh Diamankan Bersama Barang Bukti

Botol Minum Berjamur, Begini Cara Mencegahnya

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (23/9/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi dengan anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menegaskan bahwa TW dan M dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui program pelatihan guru penggerak justru diduga diselewengkan.

Ke depan, terdakwa TW dijadwalkan akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi), sementara perkara terdakwa M akan langsung masuk ke tahap pembuktian.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, menegaskan pihaknya akan mengawal penuh proses hukum ini.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Tags: Balai Guru PenggerakKasus KorupsiKejari Aceh Besar
Previous Post

Kedubes Selandia Baru Kunjungi Aceh, Bahas Politik Hingga Ekonomi Aceh

Next Post

Kilau Pedang Ronaldo Saat Meriahkan Hari Nasional Arab Saudi

Related Posts

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidang

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mulai disidangkan....

Tiga Kasi Kejari Aceh Besar Dilantik: Ini Bukan Sekadar Formalitas

by Aininadhirah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melantik tiga Kepala seksi (Kasi) di Aula Baharuddin Lopa...

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar...

Next Post

Kilau Pedang Ronaldo Saat Meriahkan Hari Nasional Arab Saudi

Operator DPMG dan DLH AceH Besar Dilatih Penggunaan E-Office

Operator DPMG dan DLH AceH Besar Dilatih Penggunaan E-Office

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co