MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Didakwa Korupsi Rp7,03 Miliar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 September 2025
in News
0
Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Didakwa Korupsi Rp7,03 Miliar

Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi BGP Aceh. | Foto: Kasintel Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 hingga 2024. Keduanya adalah TW (49), Kepala BGP Aceh, dan M (45), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyebutkan, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,03 miliar.

RelatedPosts

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

Kasus HIV/AIDS di Banda Aceh Tembus 891, Stigma dan Pasien Putus Obat Jadi Tantangan

Sekda Aceh: Pancasila Jadi Jangkar Bangsa Hadapi Gejolak Global

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (23/9/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi dengan anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menegaskan bahwa TW dan M dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui program pelatihan guru penggerak justru diduga diselewengkan.

Ke depan, terdakwa TW dijadwalkan akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi), sementara perkara terdakwa M akan langsung masuk ke tahap pembuktian.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, menegaskan pihaknya akan mengawal penuh proses hukum ini.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Tags: Balai Guru PenggerakKasus KorupsiKejari Aceh Besar
Previous Post

Kedubes Selandia Baru Kunjungi Aceh, Bahas Politik Hingga Ekonomi Aceh

Next Post

Kilau Pedang Ronaldo Saat Meriahkan Hari Nasional Arab Saudi

Related Posts

Kejari Aceh Besar Kembalikan Rp932 Juta Uang Korupsi ke Kas Negara

by Riska Zulfira
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp932.059.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi ke...

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidang

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mulai disidangkan....

Tiga Kasi Kejari Aceh Besar Dilantik: Ini Bukan Sekadar Formalitas

by Aininadhirah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melantik tiga Kepala seksi (Kasi) di Aula Baharuddin Lopa...

Next Post

Kilau Pedang Ronaldo Saat Meriahkan Hari Nasional Arab Saudi

Operator DPMG dan DLH AceH Besar Dilatih Penggunaan E-Office

Operator DPMG dan DLH AceH Besar Dilatih Penggunaan E-Office

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co