MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Hampir Setahun Kabur, Buron Kasus Perdagangan Rohingya Ditangkap di Batam

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Oktober 2025
in News
0

Buron TPPO Rohingya dibekuk tim Kejati Aceh. | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Setelah hampir setahun menghilang, buronan kasus tindak pidana perdagangan orang akhirnya berhasil dibekuk.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejati Kepulauan Riau berhasil mengamankan Hasril Azwar Hasibuan (41), terpidana kasus perdagangan manusia yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

RelatedPosts

Ribuan Warga Padati CFD Banda Aceh, Funwalk TNI AU Angkat Isu Kemanusiaan

Warga Jantho Ultimatum Tambang Emas Ilegal: Hentikan dalam 3 Hari atau Ditindak

Haji Uma Minta Kasus Viral “Live Syur” di TikTok Segera Diproses Hukum

Hasril ditangkap pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah di Perumahan Permata Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, tempat ia bersembunyi selama pelariannya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pelacakan intensif tim gabungan. “Setelah menerima informasi terkait keberadaan terpidana, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

Terpidana Hasril Azwar dinyatakan bersalah karena membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia menerima imbalan Rp4,7 juta untuk membawa para pengungsi tersebut menggunakan mobil Isuzu minibus.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp120 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Namun, sebelum putusan dieksekusi, Hasril melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.

Ia juga mengimbau kepada para tersangka atau terpidana lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

“Sebelum ditangkap, lebih baik menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tags: etnis rohingyaKejati AcehPerdagangan Manusia
Previous Post

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Audiensi Universal Coverage Jamsostek ke Wali Nanggroe

Next Post

Bawa 2,3 Kg Ganja, Pria Aceh Utara Ditangkap di Bener Meriah

Related Posts

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus...

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

by Riska Zulfira
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang terpidana kasus pelecehan seksual yang selama ini masuk...

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar...

Next Post
Bawa 2,3 Kg Ganja, Pria Aceh Utara Ditangkap di Bener Meriah

Bawa 2,3 Kg Ganja, Pria Aceh Utara Ditangkap di Bener Meriah

Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co