MASAKINI.CO – Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, resmi mengantongi sertifikat halal dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Dengan status baru tersebut, RPH Lambaro siap memenuhi kebutuhan sektor usaha yang menuntut jaminan kehalalan produk.
“Sertifikat ini bukan hanya legalitas, tapi juga bentuk komitmen kita memastikan setiap daging yang diproduksi benar-benar aman, sehat, utuh, dan halal,” kata Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar, Jakfar, Sabtu (25/10/2025).
Ia menambahkan, selama ini para pelaku usaha kerap terkendala dalam menyalurkan daging ke hotel, restoran, dan pasar modern karena belum adanya sertifikat halal.
“Selama ini banyak hotel dan tamu dari luar negeri seperti Malaysia yang mensyaratkan sertifikat halal. Sekarang kita bisa memenuhinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Uzir menjelaskan bahwa sertifikasi halal ini merupakan hasil dari proses panjang bersama auditor MPU Aceh.
“Selama ini pemotongan di RPH sudah sesuai syariat, hanya sertifikatnya yang belum keluar. Sekarang sudah resmi bersertifikat halal, artinya pengakuan itu sudah sah secara hukum dan agama,” ungkapnya.
Uzir menilai, keberadaan sertifikat halal tidak hanya membuka peluang pasar lebih luas, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan peluang distribusi yang kini mencakup swalayan, hotel, dan rumah makan besar, jumlah pemotongan yang sebelumnya sekitar 2.700–3.000 ekor per tahun diperkirakan akan meningkat.
“Mempertahankan status halal jauh lebih berat dibanding mendapatkannya. Tapi kami komit, mulai dari tukang potong hingga seluruh tim akan menjaga standar ini,” tegasnya.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berencana menetapkan RPH Lambaro sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) agar pengelolaan dan pengawasan berjalan lebih mandiri serta efektif.










Discussion about this post