MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Kejati Aceh Selidiki Dana Beasiswa Rp420 Miliar Diduga Bocor

Riska Zulfira by Riska Zulfira
27 Oktober 2025
in Headline
0
Kejati Aceh Selidiki Dana Beasiswa Rp420 Miliar Diduga Bocor

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. | Foto : Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, dengan nilai fantastis mencapai Rp420,5 miliar dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Penyidikan dilakukan setelah tim intelijen menemukan adanya dugaan penyimpangan besar-besaran dalam penyaluran dana beasiswa, yang seharusnya digunakan untuk membantu mahasiswa berprestasi melanjutkan pendidikan.

RelatedPosts

Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

40 Mahasiswa SKI UIN Ar-Raniry Belajar Rawat Makam Kuno di Banda Aceh

Sapi Aceh Miliki Banyak Keunggulan, Adaptif hingga Bisa Disilang dengan Sapi Luar

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa anggaran beasiswa tersebut bersumber dari DPA BPSDM Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Rinciannya, tahun 2021 sebesar Rp153,85 miliar, tahun 2022 Rp141 miliar, tahun 2023 Rp64,55 miliar, dan tahun 2024 Rp61,12 miliar.

“Berdasarkan hasil telaah dokumen pertanggungjawaban, terdapat indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam penyaluran beasiswa tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” ujar Ali Rasab, Senin (27/10/2025).

Tim penyidik Kejati Aceh kini tengah mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk pejabat BPSDM Aceh, pihak ketiga yang bekerja sama dalam program beasiswa, perguruan tinggi penerima kerja sama, serta mahasiswa penerima bantuan.

Penyidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi calon tersangka dan memperkuat pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

BPSDM Aceh diketahui memiliki mandat sebagai lembaga pengembang sumber daya manusia di Aceh.

Berdasarkan Pergub Aceh Nomor 28 Tahun 2019, lembaga ini bertugas menyalurkan beasiswa Pemerintah Aceh untuk jenjang Diploma hingga S3 bagi masyarakat Aceh, baik ASN maupun non-ASN.

Namun, korupsi di sektor pendidikan seperti ini disebut sangat merusak masa depan generasi muda. Dana yang seharusnya membuka jalan bagi mahasiswa berprestasi justru diduga menjadi bancakan segelintir pihak.

“Dana yang seharusnya menjadi jembatan bagi para siswa/mahasiswa berprestasi dari latar belakang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, justru diselewengkan oleh pihak-
pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ali.

Kejati Aceh pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.

“Kami berharap dukungan penuh masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan maksimal dan transparan. Korupsi di sektor pendidikan adalah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa,” pungkasnya.

Tags: BPSDM AcehKejati AcehKorupsi Beasiswa
Previous Post

Viral Warga Main Layangan Dekat Bandara SIM, Kawasan Keselamatan Hingga Radius 15 Km

Next Post

Di Balik Gencatan Senjata, Asa dan Air Mata Anak-Anak Gaza

Related Posts

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai Segera Disidang

by Riska Zulfira
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi...

Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

by Riska Zulfira
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang oknum dosen/pegawai IEP berinisial DD (55) dalam perkara dugaan tindak pidana...

Kejati Aceh Selamatkan Keuangan Negara Rp44 Miliar Lebih hingga Agustus 2026

by Riska Zulfira
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebut telah menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp44 miliar sepanjang Januari hingga Agustus...

Next Post

Di Balik Gencatan Senjata, Asa dan Air Mata Anak-Anak Gaza

Breaking News: Gempa Bumi Guncang Pidie Jaya, Pagi Ini

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co