MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Bea Cukai Aceh Jelaskan Alasan Pajak Belanja Barang dari Luar Negeri Lebih Tinggi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 November 2025
in News
0

Ilustrasi sepatu impor. | Foto: bisnis.com

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang pembeli online di Aceh dibuat kaget, setelah mengetahui dirinya harus membayar bea masuk dan pajak impor hampir setengah dari harga sepatu yang dibelinya dari marketplace luar negeri.

Menanggapi hal itu, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan agar masyarakat lebih memahami aturan terbaru tentang barang kiriman dari luar negeri.

RelatedPosts

Hampir Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Besar

Harga Emas Perhiasan Turun Rp20 Ribu, Emas Batangan Justru Menguat

Pernah Juara II MTQ Nasional, Dosen USK Kembali Wakili Aceh di MTQ KORPRI 2026

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih, mengatakan bahwa banyak masyarakat belum memahami bahwa tidak semua barang dari luar negeri dikenakan tarif yang sama.

“Sepatu termasuk kategori barang dengan tarif khusus, jadi wajar kalau nilai pungutannya lebih tinggi dari barang biasa,” ujar Muparrih, Jumat (7/11/2025).

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PMK Barang Kiriman sebelumnya. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa barang kiriman dari luar negeri dengan nilai mulai dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenakan tarif bea masuk berbeda, tergantung jenis komoditasnya.

Beberapa jenis barang yang termasuk dalam kategori tarif khusus adalah tas, produk tekstil, sepatu, sepeda, jam tangan, kosmetik, besi baja, dan buku. Untuk buku, tarif bea masuknya 0 persen. Kosmetik, besi baja, dan jam tangan dikenakan tarif 15 persen.

Sedangkan tas, produk tekstil, sepatu, dan sepeda dikenakan tarif 25 persen.
Selain itu, pembeli juga wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 5 persen.

Ia mencontohkan, seseorang membeli sepatu dari Amerika seharga 90 dolar AS, dengan ongkos kirim 9,5 dolar dan asuransi 0,5 dolar. Nilai pabeannya menjadi 100 dolar, atau sekitar Rp1,6 juta dengan kurs pajak Rp16.000 per dolar.

“Maka bea masuk 25 persen sebesar Rp400 ribu, ditambah PPN Rp220 ribu dan PPh Rp100 ribu. Totalnya sekitar Rp720 ribu, hampir setengah dari harga barang,” terangnya.

Ia menegaskan, perhitungan ini sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan, dan dilakukan secara otomatis berdasarkan sistem yang terintegrasi di Bea Cukai.

“Jadi bukan karena ada pungutan tambahan atau kesalahan. Ini murni mengikuti ketentuan tarif sesuai jenis barang,” tegas Muparrih.

Bea Cukai Aceh juga mengimbau masyarakat agar tidak panik jika dikenakan bea masuk cukup besar saat membeli barang dari luar negeri. Masyarakat bisa memeriksa sendiri besaran pungutan melalui laman resmi www.beacukai.go.id/barangkiriman, cukup dengan memasukkan nomor resi pengiriman dari marketplace.

“Dengan begitu, pembeli bisa tahu berapa total bea masuk dan pajak yang harus dibayar sebelum barang diterima,” ujarnya.

Tags: Barang luar negeriBea Cukai AcehPajak impor
Previous Post

Muara Dangkal, Nelayan Kuala Idi Keluhkan Sulitnya Kapal Keluar Masuk Pelabuhan

Next Post

MTQ Aceh ke-31 Siap Ditutup dengan Penuh Keharuan dan Kebanggaan

Related Posts

Bea Cukai Aceh Tingkatkan Pengawasan Ekspor Batubara Melalui Pengambilan Sampel

by Ahmad Mufti
2 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Aceh memperkuat pengawasan ekspor batubara dengan membekali petugas kemampuan teknis pengambilan sampel di lapangan. Langkah ini...

Bea Cukai Aceh Tegaskan Jemaah Haji Wajib Lapor Barang Bawaan atau Terhambat di Bandara

by Riska Zulfira
15 April 2026
0

MASAKINI.CO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menegaskan seluruh jemaah haji wajib melaporkan barang bawaan dan...

Bea Cukai Aceh Lakukan Pertemuan dengan Satpol PP, Bahas Pemberantasan Rokok Ilegal

Bea Cukai Aceh Lakukan Pertemuan dengan Satpol PP, Bahas Pemberantasan Rokok Ilegal

by Redaksi
1 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menerima kunjungan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP),...

Next Post
MTQ Aceh ke-31 Siap Ditutup dengan Penuh Keharuan dan Kebanggaan

MTQ Aceh ke-31 Siap Ditutup dengan Penuh Keharuan dan Kebanggaan

Tottenham Hotspur dan Manchester United Bersiap untuk Pertandingan Krusial

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co