MASAKINI.CO – Pemerintah menegaskan bahwa bantuan internasional untuk penanganan bencana di Aceh kini sudah dapat masuk, namun hanya dapat disalurkan melalui organisasi non-pemerintah atau non-government organization (NGO).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan ketentuan tersebut diperoleh dari hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, bantuan internasional yang bersifat non-government to government selama ini diperbolehkan dan telah memiliki mekanisme yang jelas.
“Sedangkan bantuan government to government belum ada arahan,” katanya, Senin (22/12/2025).
Ia mengatakan pihak NGO internasional atau lembaga kemanusiaan sejenis harus melapor dan berkoordinasi dengan BNPB dan BPBA. Kemudian setiap bantuan berupa barang atau logistik wajib mengikuti aturan pelaporan yang berlaku di instansi kebencanaan.
Sementara itu, untuk program pemulihan jangka menengah dan panjang, pelaksanaannya akan dibahas bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Program pemulihan tersebut akan disesuaikan dengan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang saat ini sedang disusun oleh Pemerintah Aceh di bawah supervisi Pemerintah Pusat.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh terus mempercepat penanganan pascabencana. Gubernur Aceh secara langsung turun ke daerah-daerah terdampak untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi serta mendorong langkah pemulihan yang terkoordinasi.










Discussion about this post