MASAKINI.CO – Sepanjang tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh mencatat sebanyak 175 kasus pelanggaran syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dari ratusan kasus tersebut, pelanggaran ikhtilat dan khalwat menjadi yang paling dominan. Lokasi kejadian pun mayoritas ditemukan di rumah kos, kawasan wisata, serta taman-taman kota yang kerap menjadi tempat berkumpul masyarakat.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, melalui Sekretaris Evendi, mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama pada sore hingga malam hari, waktu yang dinilai paling rawan terjadi pelanggaran syariat.
“Patroli Wilayatul Hisbah kami fokuskan di taman-taman kota, kawasan wisata, penginapan, dan rumah kos yang memiliki potensi terjadinya pelanggaran syariat,” kata Evendi kepada masakini.co, Sabtu (24/1/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, pelanggaran Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat tercatat paling tinggi dengan 86 kasus. Disusul Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat sebanyak 65 kasus.
Selain itu, Satpol PP dan WH juga menangani 22 kasus pelanggaran khamar sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (2), serta dua kasus pelanggaran liwath berdasarkan Pasal 63 ayat (1).
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian serius petugas adalah objek wisata Ulee Lheue. Di lokasi tersebut, patroli dilakukan hingga malam hari untuk mencegah pelanggaran syariat, termasuk aktivitas konsumsi minuman keras.
“Di kawasan wisata Ulee Lheue, perempuan tidak diperbolehkan berada di lokasi setelah pukul 22.00 WIB. Ini menjadi bagian dari pengawasan rutin kami,” jelas Evendi.
Pengawasan serupa juga dilakukan di sejumlah ruang publik lain, seperti Taman Lamnyong, Taman Ratu Safiatuddin (Taman PKA), kawasan taman Krueng Aceh depan Polresta Banda Aceh, serta taman-taman kota lainnya.
Berdasarkan tempat kejadian, rumah kos menjadi lokasi terbanyak terjadinya pelanggaran, dengan 48 kasus. Disusul rumah pribadi sebanyak 31 kasus, Taman Sari 26 kasus, dan hotel 17 kasus.
Dari sisi pelaku, mayoritas merupakan mahasiswa dan mahasiswi, dengan jumlah mencapai 146 orang. Sementara 18 pelanggar berasal dari kalangan eks pelajar, dan sisanya dari latar belakang masyarakat umum.
Dalam penyelesaian perkara, Satpol PP dan WH menerapkan penanganan bertahap sesuai tingkat pelanggaran. Sebanyak 106 kasus diselesaikan melalui pembinaan di kantor, 41 kasus melalui pembinaan adat, enam perkara masih dalam proses di kejaksaan, dan 20 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Evendi menjelaskan, pembinaan di lapangan biasanya diberikan untuk pelanggaran ringan, seperti berduaan di ruang publik atau di dalam kendaraan tanpa unsur perbuatan berat.
“Jika pelanggaran masih ringan, kami lakukan pembinaan langsung di lokasi. Namun bila masuk kategori berat, pelaku dibawa ke kantor untuk diproses sesuai ketentuan hingga penetapan putusan,” ujarnya.
Satpol PP dan WH Banda Aceh memastikan patroli dan pengawasan akan terus diperkuat sebagai upaya menekan angka pelanggaran syariat serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Banda Aceh.










Discussion about this post